Larangan Merokok di Jakarta

Status
Not open for further replies.
rokok udah jadi kebutuhan primer bagi sebagian kalangan :D

syukur2 kalo yang pada bikin perda itu sendiri patuh ma peraturan yang mereka buat :D
 
Pemprov DKI Jakarta Diminta Tegas Terapkan Kawasan Dilarang Merokok

rokok3.jpg

Jakarta - Peraturan Gubernur nomor 8/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok sudah mulai berlaku sejak Oktober lalu. Namun dalam perjalanannnya peraturan itu ternyata belum efektif.

Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) meminta Pemprov serius dengan kebijakan ini. Sebab, masyarakat mempunyai hak agar kesehatan mereka dilindungi kesehatannya.

"Pemerintah harus tegas terapkan kawasan dilarang merokok sekarang juga," ujar Ketua FAKTA, Tubagus Haryo Karbyanto.

Hal itu dia katakan dalam diskusi Warga Jakarta dengan tema 'Penegakan Pergub 88/2010 Bersama Warga' di Gedung Jakarta Media Centre (JMC) Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2010).

Bagus mengatakan, kebutuhan merokok memang menjadi hak setiap orang. Namun hal yang lebih penting dari sekedar kebutuhan itu adalah, manusia mempunyai hak untuk meminta kesehatannya dilindungi.

Selama ini lanjut Tubagus, penyediaan kawasan khusus merokok yang dilakukan di pusat-pusat perbelanjaan atau gedung-gedung tertutup nyatanya tidak berjalan efektif untuk mengurangi polusi udara akibat asap rokok.

"Faktanya pembuatan ruang khusus untuk merokok ini tidak efektif, karena ventilasi dan filtrasi udara yang ada tidak mampu mengelimir sirkulasi udara," jelasnya.

Mewakili 65 persen warga Jakarta yang tidak merokok, Tubagus meminta Pemda benar-benar serius dengan panerapan aturan ini. Sebab menurutnya, dari hasil sebuah lembaga survey Quirk Global Strategi antra tanggal 20 Oktober-10 November 2010, 88 persen dari 1200 responden mendukung Pergub ini.

"Survei itu dilakukan pada usia diatas 18 tahun, dan hasil ini cukup menjadi bukti saatnya action pemerintah ini ditegaskan. Masyarakat ternyata ingin Jakarta bebas asap rokok," bebernya.

Dia juga meminta pada seluruh masyarakat Jakarta, agar menghargai para perokok pasif. "Dari survei ini juga katakan bahwa respons masyarakat yang merasa terganggu dengan asap rokok mencapai 56 persen," ucapnya.

"Dengan hasil itu cukup jelas, bahwa kita minta ini segera diterapkan, tanpa terkecuali," tandasnya.[detiknews]
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top