Lewat Perjanjian Ekstradisi, KPK Segera Buru Koruptor di Singapura

spirit

Mod
w1200

JawaPos.com – Pemerintah Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian ekstradisi untuk mencegah praktik korupsi lintas batas negara. Lewat perjanjian itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku akan segera memburu para koruptor dan asetnya yang ada di Singapura.

“Yang jelas adalah kita menyambut baik adanya perjanjian ekstradisi ini dan perjanjian ini akan lebih bermakna apabila segera kita implementasikan,” ujar Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).

Firli mengungkapkan, semua koruptor-koruptor yang bersembunyi di Singapura akan diburu oleh KPK. Sehingga perjanjian dua negara ini adalah langkah strategis untuk mengembalikan uang negara.

“Saya sudah bilang tadi, semua akan kita tindak lanjuti,” katanya.

Karena itu, Firli mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adanya perjanjian ekstradisi ini. Pasalnya sejak tahun 1998 kedua negara sudah menggagas perjanjian ini, namun baru bisa terwujud saat ini.

“Saya kira ini adalah kegembiraan untuk seluruh rakyat bangsa Indonesia, karena akan membuka kesempatan yang lebih erat, lebih kuat, dengan kerja sama dengan Singapura, terkait dengan penyelesaian-penyelesaian perkara- perkara yang memang menjadi perhatian kita,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura untuk mencegah praktik korupsi lintas batas negara.

Yasonna mengatakan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut terhitung tanggal diundangkan selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

.
 
Back
Top