Mahkamah Internasional Tuntut UEA atas Pelanggaran HAM di Qatar

Politik

New member
Mahkamah Internasional telah menetapkan putusan atas kasus diskriminasi dan pelanggaran HAM di Qatar yang diajukan oleh pemerintah Qatar terhadap Uni Emirat Arab. Qatar mengajukan kasus di Mahkamah Internasional dan menuntut Uni Emirat Arab atas tuduhan melanggar hukum Internasional dengan mengusir ribuan warga Qatar, banyak di antaranya memiliki keluarga atau memiliki properti di UEA.

Oleh: Al Jazeera

Keputusan sementara oleh Mahkamah Internasional PBB telah menemukan bahwa langkah-langkah yang diberlakukan oleh Uni Emirat Arab (UEA) sebagai bagian dari boikot terhadap Qatar tergolong ke dalam diskriminasi rasial dan pelanggaran HAM di Qatar. Pada bulan Juni 2017, Uni Emirat Arab bersama dengan Arab Saudi, Bahrain, dan Mesir, memberlakukan blokade darat, udara, dan laut terhadap Qatar dan memutuskan hubungan dengan negara itu dalam salah satu perselisihan diplomatik terburuk di Teluk selama beberapa dasawarsa terakhir.

Bulan lalu, Qatar mengajukan kasus di Mahkamah Internasional PBB (ICJ—International Court of Justice) dan menuntut Uni Emirat Arab atas tuduhan melanggar hukum Internasional dengan mengusir ribuan warga Qatar, banyak di antaranya memiliki keluarga atau memiliki properti di UEA, serta memblokade wilayah udara dan pelabuhan UEA ke Qatar.

Boikot tersebut diduga melanggar Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (CERD—Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination), termasuk diskriminasi berdasarkan kebangsaan, sebuah perjanjian yang ditandatangani oleh UEA dan Qatar. Arab Saudi, Bahrain, dan Mesir bukan termasuk pihak yang menandatangani konvensi CERD.

Baca Sumber
 
Back
Top