Membuka kembali Ijtihad

madAs

New member
Terkadang ijtihad disalah pahami oleh sebagian kaum muda. Ketika mereka memilih satu pendapat dari dua pendapat atau lebih, dengan mudahnya dia berkata bahwa itu adalah ijtihad. Pada taraf tertentu pandangan keliru ini membuat mereka alergi kepada taklid, yang juga dipandang secara keliru. Kekeliruan-keliruan semacam ini mungkin disebabkan mereka hanya melihat dari sisi bahasa atau lughoh semata.

PENGERTIAN IJTIHAD

Secara bahasa, ijtihad berarti bersungguh-sungguh, bersusah-payah, menggunakan segenap kemampuan. Maka sebagian kaum muda beranggapan bahwa jika mereka bersusah-payah menggali hukum syar’iyyah dengan segenap ilmunya yang sangat minim dan segenap kemampuan aqalnya yang sangat dangkal, itu adalah ijtihad.

Namun, di kalangan ulama, ijtihad ini khusus digunakan dalam pengertian usaha yang sungguh-sungguh dari seorang ahli hukum (fuqoha) untuk mengetahui hukum syari’at. Adapun Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh dari seorang Mujtahid dalam upaya mengetahui atau menetapkan hukum syari’at. Dalam definisi lain dikatakan bahwa ijtihad ialah mencurahkan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan istinbat (mengeluarkan hukum) dari Kitabullah dan Sunnah Rasul.

MUJTAHID

Ijtihad dilakukan oleh mujtahid untuk mengeluarkan hukum berdasarkan pada Kitabullah dan Sunnah Rasul. Karena mujtahid ini mengeluarkan hukum, maka ia disebut pula sebagai hakim sebagaimana tercantum dalam hadits dimana Rasul bersabda:
“Apabila seorang hakim menetapkan hukum dengan jalan ijtihad, kemudian ia benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Namun bila ia menetapkan hukum dengan jalan ijtihad, kemudian ia keliru, maka ia mendapatkan satu pahala.”

Pahala itu berlaku bagi Mujtahid. Namun bagi orang yang bukan mujtahid, jika benar maka tidak mendapat apa-apa, jika salah maka mendapat dosa. Lalu siapa Mujtahid itu?

SYARAT MUJTAHID

Tidak semua orang dapat berijtihad begitu saja dan mengeluarkan fatwa. Untuk mencapai derajat Mujtahid, seseorang harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Diantara syarat-syarat mujtahid itu adalah:

1. Menguasai bahasa Arab. Mujtahid haruslah mampu memahami ucapan orang Arab dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam pemakaian bahasa Arab di kalangan mereka. Sehingga ia dapat membedakan antara ucapan yang sharih, zhahir, mujmal, haqiqat, majaz, umum, khusus, muhkam, mutasyabih, muthlaq, muqoyyad, nash, serta mudah atau tidaknya dalam pemahaman.

2. Mengetahui Nasakh dan Mansukh dalam Al-Qur’an serta Asbabun Nuzul, dan seluk beluk ayat-ayat hukum.

3. Mengerti Sunnah (Hadits) serta Asbabul Wurud. Mujtahid haruslah mengerti seluk beluk hadits dan perawinya secara umum.

4. Mengerti ijma’ dan ikhtilaf. Mujtahid haruslah mengetahui ijma’ para ulama dan dasar-dasarnya. Dan mujtahid juga harus mengetahui hal-hal ikhtilaf beserta seluk-beluknya.

5. Mengetahui Qiyas. Mujtahid haruslah mengetahui jalan-jalan qiyas yang benar. Bahkan boleh dikatakan bahwa ijtihad itu adalah Qiyas itu sendiri.

6. Mengetahui maksud-maksud hukum.

7. Telah baligh serta mempunyai pemahaman dan penalaran yang benar.

8. Mempunyai Aqidah dan niat yang benar.

http://manhaj-salaf.net46.net/ijtihad-dan-mujtahid/

Monggo tanggapannya...

Sekalian dikaitkan dengan kondisi yang ada disekitar kita.
Apakah di Indonesia sini, ada Ulama yang sudah nyampe derajat mujtahid?
Kalau tidak ada, menurut sampeyan, langkah apa yang paling tepat setelah menimbang urgensi ijtihad bagi kelangsungan perkembangan keagamaan masyarakat Muslim.
 
Bls: Membuka kembali Ijtihad

kalu bicara ada enggaknya ulama' Indonesiayang berkompeten dalam ijtihad, mungkin saja ada ...yang jelas kita harus rterus belajar biar pinter ...v^^

bank madAs, tu syaratnya kalu ga salah mutlak kan? alias harus dipenuhi semuanya ...
 
Bls: Membuka kembali Ijtihad

bank madAs, tu syaratnya kalu ga salah mutlak kan? alias harus dipenuhi semuanya ...

Ada beberapa pendapat sebenarnya dalam masalah ini. Salah satunya mengenai ijtihad kolektif.Artinya dari beberapa ulama, yang masing2 kompeten dalam satu bidang dari syarat2 tadi, ketika disatukan semua syarat itu bisa terpenuhi.
Terus juga dilihat dari artikel tadi, terlebih dari point/syarat no.5, terlihat itu syarat menurut ushul Syafi'iyyah.
 
Bls: Membuka kembali Ijtihad

keren.. thanks atas ilmu nya..
and bisa sekalian dijelaskan nggak bos arti dari istilah istilah diatas..
buat bahan bagi yang awam seperti saya agar lebih mudah mengerti
pasti lebih keren
 
Bls: Membuka kembali Ijtihad

keren.. thanks atas ilmu nya..
and bisa sekalian dijelaskan nggak bos arti dari istilah istilah diatas..
buat bahan bagi yang awam seperti saya agar lebih mudah mengerti
pasti lebih keren

welcome..
Ngomong2, mana aja istilah yang butuh dijelasin, kali aja tau...[<:)
 
Bls: Membuka kembali Ijtihad

mau nanya, dalam ijtihad sendiri, ada jarh wa ta'dil ga, bank madAs? setau saia kan ada dalam penilaian hadits, apakah ini juga berlaku dalam ijtihad?
 
Bls: Membuka kembali Ijtihad

mau nanya, dalam ijtihad sendiri, ada jarh wa ta'dil ga, bank madAs? setau saia kan ada dalam penilaian hadits, apakah ini juga berlaku dalam ijtihad?

Jarh wa ta'dil mujtahidnya gitu?
Setau saya itu tidak perlu. Karena dalam menilai kekuatan ijtihad yang terpenting bukan dari orangnya, tapi omongannya. Tidak seperti halnya hadits.
 
Back
Top