Pelaku Persekusi Ngaku Anggota, Jubir FPI: Dia Cuma Simpatisan

spirit

Mod
a60695d6-7f51-488b-983a-79c9d69a5fe4.jpg

Abdul Mujid dan Matsunin, tersangka persekusi (Arief Ikhsanudin/detikcom)​

Abdul Mujid dan Matsunin menjadi tersangka persekusi terhadap remaja usia 15 tahun insial M. Abdul Mujid mengaku sebagai anggota FPI, namun FPI membantah.

"Saya anggota saja," kata Abdul Mujid di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (2/6/2017) kemarin.

Dia mengaku tak punya pekerjaan. Abdul Mujid mengaku tahu sosok Imam Besar FPI Habib Rizieq namun jarang bertemu Habib Rizieq.

Namun pihak FPI membantah bahwa Abdul Mujid adalah anggotanya. Abdul Mujid dinyatakan hanyalah simpatisan, karena identitasnya tak ada di daftar anggota FPI.

"Menurut data kami, dia simpatisan FPI," kata Juru bicara DPP FPI Slamet Maarif kepada detikcom, Minggu (4/6/2017).

Setiap anggota FPI mempunyai kartu anggota. Namun Slamet memastikan bahwa Abdul Mujid tak punya kartu anggota. "Ya kalau anggota ada kartu anggotanya," kata Slamet.

sumber
 
Komisi III DPR: Persekusi Bisa Runtuhkan Wibawa Negara

5f25a753-2408-4d4b-9744-d035db8f218a_169.jpg


Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan aksi persekusi dapat meruntuhkan wibawa negara. Dia meminta para pelaku aksi tersebut ditindak tegas.

"Aksi persekusi atau sweeping harus dilihat sebagai tindakan masyarakat sipil yang meruntuhkan kekuatan dan wibawa negara di hadapan para korban. Negara tidak boleh mentoleransi dan harus bertindak tegas dan lugas terhadap aksi persekusi itu," ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (4/6/2017).

Bambang menyebut jika aksi ini tidak ditindak dengan tegas, maka masyarakat akan berasumsi negatif kepada negara. Salah satunya masyarakat akan menganggap tidak dilindungi oleh negara.

"Kalau ketegasan itu tidak dilakukan, negara akan diasumikan lemah dan kehilangan wibawa, karena ada orang atau sekumpulan warga sipil bisa bertindak semena-mena. Para korban akan merasa tidak terlindungi oleh negara," kata Bambang yang juga anggota Fraksi Golkar.

"Lalu, masyarakat juga akan berasumsi bahwa di negara ini tidak ada kepastian hukum. Setiap masalah bisa diselesaikan oleh para pihak yang bersengketa menurut cara dan pilihan tindakan masing-masing, tanpa harus memedulikan hukum formal maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Bambang mengatakan institusi dan instrumen penegak hukum akan buruk citranya di mata masyarakat. Maka dari itu penegak hukum wajib merespon aksi persekusi dan segera dihentikan.

"Citra semua institusi dan instrumen penegak hukum akan buruk di mata masyarakat. Tak hanya bercitra buruk, tetapi masyarakat juga akan menilai institusi penegak hukum lemah karena tidak mampu melindungi dan mengayomi masyarakat. Maka dari itu penegak hukum harus merespon tegas dan segera menghentikannya," ucap Bambang.

Dia menjelaskan jika menoleransi aksi persekusi bisa menyakiti hati para korban dan bisa menimbulkan kerusakan besar. Hukum material dan hukum formal akan kehilangan fungsi dan kekuatannya jika aksi tersebut masih dibiarkan di Indonesia.

"Kalau menoleransi aksi-aksi persekusi, sekecil apa skala kasusnya, tidak hanya menyakiti para korban, tetapi pada gilirannya bisa menimbulkan kerusakan besar," tutupnya.


sumber
 
2 Tersangka Persekusi Ditahan, FPI Beri Pendampingan

Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dua tersangka kasus dugaan persekusi terhadap remaja M (15) di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Pihak FPI akan memberikan bantuan hukum.

"Bantuan hukum Front (FPI) akan melakukan pendampingan hukum, kawan-kawan BHF akan segera merapat ke polda," kata juru bicara DPP FPI Slamet Maarif saat dikonfirmasi, Sabtu (3/6/2017).

Namun, Slamet tidak menjawab pasti apakah hari ini Tim Bantuan Hukum FPI (BHF) akan merapat ke Polda. "Nggak nanti kawan-kawan BHF saja, saya ada agenda lain," ujarnya.

Dua tersangka persekusi itu adalah Abdul Mujid dan Matsunin. Polisi terus mengembangkan kasus ini.

"Atas nama Abdul Mujid (FPI) dan Matsunin semalam resmi kami tahan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada detikcom hari ini.

Hingga saat ini polisi sudah memeriksa 8 saksi. Polisi sedang mencari terduga persekusi lainnya.

"Sejak tadi malam jajaran Jatanras sudah upaya penyelidikan untuk penangkapan," ujar AKBP Hendy.


sumber
 
Back
Top