Pelaku Retas Top Up Kartu KRL biar Gratis Naik Kereta

Riri_1

Member
Diskusi kasus beramai2

Mengasah logika, mempertanyakan lagi fakta yang masih ga sesuai logika, atau perlu di test/rekontruksi sendiri kebenarannya




Pria di Depok bernama Ahmad Addril Hidayah (21) ditangkap setelah membobol sistem pembayaran isi ulang (top up) Kartu Multitrip kereta rel listrik (KRL). Addril mengaku membobol sistem top up kartu KRL hingga Rp 12 juta karena ingin naik KRL gratis.
"Pengakuannya dia mau naik kereta api secara gratis," kata Kasi Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi, Rabu (6/3/2024).

Pelaku mengisi ulang Kartu Multitrip (KMT) KRL tersebut hingga 25 kali. Diduga Addril ketagihan untuk memanfaatkan celah sistem top up itu karena aksinya berhasil.

Sebanyak 10 Kartu Multitrip KRL disita dari tangan pelaku. Kepada polisi, Addril mengaku tak menjual kartu-kartu yang sudah di-top up tersebut.

"Infonya mau dipakai sendiri," ujar dia.

Addril mengaku ingin naik KRL gratis menggunakan Kartu Multitrip KRL karena kerap membuat konten terkait kereta. Dia mengaku sebagai pencinta kereta (railfans).

"Oo iya, betul (mengaku railfans dan ingin buat konten)," katanya.

Addril telah membobol sistem top up Kartu Multitrip KRL hingga Rp 12 juta. Dalam aksi berkali-kali meretas sistem top up tersebut, dia hanya membayar Rp 25.

Pelaku menggunakan handphone (HP) yang mempunyai fitur NFC (Near-Field Communication) dengan aplikasi milik KAI hingga aplikasi pihak ketiga dan aplikasi pembayaran digital untuk membobol sistem top up kartu KRL. Peretasan top up saldo kartu KRL itu diketahui dan dipelajarinya dari tutorial video di internet.

Pembobolan sistem top up itu dilakukan pada 26-28 Februari 2024. Diduga aksi itu dilakukan pelaku di sejumlah tempat, salah satunya Stasiun Kereta Api Depok Baru.

"Sehingga pembayaran tagihan administrasi hanya Rp 1 (satu rupiah) setiap top up, sehingga pelaku mendapatkan saldo top up sebesar Rp 12.414.998 dari 25 kali top up dengan pembayaran Rp 25," urainya.

Kasus ini terbongkar setelah pihak Kereta Commuter Indonesia (KCI) melapor ka polisi karena mengetahui ada transaksi janggal dalam sistem top up mereka.

Pelaku dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 49 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Addril terancam hukuman 6 tahun sampai maksimal 10 tahun penjara.

sumber : detik.com
 
Last edited:
Back
Top