Pencuri suntik Isi Gas tertangkap

Administrator

Administrator
Rumah yang digunakan untuk mengurangi elpiji itu terletak di Kampung Bojongkulur, Perumahan Bumi Mutiara Blok JB 5/1, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Dari tempat tersebut, polisi menyita sekitar 100 tabung elpiji dan menangkap pemilik rumah berinisial PR (45).

Modus yang dilakukan PR adalah mengurangi isi tabung gas ukuran 12 kilogram dan memasukannya ke tabung gas kosong. Tabung gas yang isinya kurang dari 12 kg itu kemudian dijual ke pasaran dengan harga normal sehingga konsumen dalam hal ini masyarakat dirugikan.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Gunungputri, Iptu Didik Kurnianto mengatakan, penggerebekan rumah yang dijadikan tempat pengurangan gas itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pekerja di rumah tersebut. Dari kecurigaan masyarakat itu, polisi kemudian bergerak dan menggerebek rumah itu.
“Di dalam rumah itu kami mendapati sejumlah pekerja sedang memindahkan isi tabung gas ke tabung yang kosong,” ujarnya.

Kepada polisi Adi (20), pekerja di lokasi tersebut, mengatakan, untuk satu tabung gas ukuran 12 kilogram yang kosong diisi gas yang diambil dari enam tabung elpiji ukuran 12 kilogram yang isinya penuh.

“Jadi yang dijual isinya tidak sampai 12 kilogram Lagi, karena sudah dikurangi. Pengurangannya antara 1-2 kilogram,” katanya.



Sumber : Warkot
 
Back
Top