Pengoperasian rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Kelurahan Mentang, Bogor Barat, Kota Bogor, tertunda sejak tahun lalu karena PLN APJ Bogor bersikeras menerapkan tarif listrik klasifikasi bisnis (B2) terhadap rumah susun yang diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah itu.