Perlindungan Hukum Korban Santet

Riri_1

Member
Pasal santet tersebut termaktub di dalam Pasal 252 KUHP Baru yaitu UU 1/2023 yang berbunyi:

(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Rumusan Pasal 252 ayat (1) UU 1/2023 di atas, terdapat beberapa unsur perbuatan pidananya, yaitu:
a. setiap orang (yaitu pelaku santet);
yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain;
b. bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang.

Jika diperhatikan rumusan Pasal 252 KUHP Baru, ada 3 pihak yang berkaitan dengan tindak pidana santet, yaitu:

a. Pelaku santet yaitu orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain, yang dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang/korban.
b. Pengguna jasa santet yaitu orang yang menggunakan jasa dari pelaku santet agar korban mengalami penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik.
c. Korban yang menjadi target si pelaku santet dan pengguna jasa santet.
 
Adapun, bila yang mengajukan laporan adalah pengguna jasa santet, maka setidaknya harus mengantongi bukti di antaranya:

a. Keterangan saksi. Pengguna jasa santet dapat menjadi saksi apabila ia memiliki bukti percakapan atas ungkapan dari si pelaku santet yang ia dengar sendiri atau dari saksi lain yang mendengar perkataan si pelaku santet itu sendiri bahwa si pelaku santet telah memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepadanya.

b. Keterangan ahli. Adapun ahli yang dapat diajukan adalah ahli pidana dalam ranah tindak pidana penipuan. Hal ini karena perbuatan pelaku santet yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan selanjutnya memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada si pengguna jasa santet, merupakan upaya untuk menggerakkan si pengguna jasa santet percaya dan mau menyerahkan uang atau barang dengan tujuan semata-mata demi keuntungan pribadi si pelaku santet.

c. Surat. Dapat saja diajukan apabila penyerahan uang atau barang dari si pengguna jasa santet kepada si pelaku santet didukung oleh bukti berupa kuitansi, bukti transfer, atau bukti setruk pembelian barang.

d. Petunjuk. Adanya persesuaian dari keterangan saksi dengan alat bukti lainnya baik keterangan ahli atau surat.
Keterangan terdakwa yaitu pelaku santet.
 
Back
Top