Polemik Hilangnya Kata Madrasah di Draf RUU Sisdiknas

d-net

Mod
w1200

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek sedang menggodok satu draf penting. Tepatnya, draf revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Bila disahkan, RUU Sisdiknas nantinya sebagai integrasi 3 UU. Meliputi UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.

Namun, sejumlah pihak menolak. Salah satunya karena frasa atau kata madrasah diduga hilang dari draf revisi RUU tersebut hingga minimnya uji publik.

Kemendikbudristek telah memberikan klarifikasi terkait draf revisi RUU Sisdiknas. Namun, dalam waktu dekat, Komisi X DPR akan memanggil Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait polemik draf revisi RUU tersebut.

Bagaimana penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas? Bagaimana pula ragam komentar mengenai hilangnya kata Madrasah di draf revisi RUU Sisdiknas? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis Polemik Hilangnya Kata Madrasah di Draf RUU Sisdiknas

w1200


w1200


w1200
 
Back
Top