Rencana Bank Digital Tanpa Kantor Cabang

spirit

Mod
48b4fc59-0cdf-4ea9-b34c-27639d65b816_169.jpeg

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan rancangan peraturan OJK untuk bank umum. Salah satunya adalah terkait dengan bank digital.
Saat ini digitalisasi di industri perbankan memang sedang mengalami perkembangan yang pesat. Untuk mendapatkan masukan dari banyak pihak. OJK meminta tanggapan atas rancangan peraturan ini kepada masyarakat umum dan asosiasi terkait.

Dalam pasal IV tersebut dicantumkan Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan dalam bentuk Perseroan Terbatas.

Pasal 18 Ayat 1 menyebutkan BHI menjalankan model bisnis secara digital. Hal ini karena bank menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha utamanya melalui saluran elektronik.

"Serta dengan keberadaan kantor fisik Bank BHI yang terbatas (minimal) atau tanpa kantor fisik Bank BHI," demikian RPOJK tersebut, dikutip Kamis (7/1/2021).

Untuk Bank BHI ini struktur kepemilikan dan perubahan modalnya dilarang berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank atau pihak lain di Indonesia.

Selanjutnya bank juga dilarang mendapatkan permodalan dari hasil pencucian uang. Pasal 20 menyebutkan kepemilikan Bank BHI oleh badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) paling tinggi sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang berkelanjutan.

"Kepemilikan saham Bank BHI oleh Pemegang Saham Pengendali dilarang diagunkan atau dijaminkan kepada pihak lain," tulis pasal 21.





 
bagus juga

keberadaan bank sepertinya menurun drastis setelah banyak cara pembayaran mobile seperti gopay, ovo, linkaja, dana, dsb ya
 
Back
Top