Sex toy haramkah????

Untung1258789

New member
JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) urun rembug menyikapi maraknya penggunaan sex toys di Tanah Air. Dengan tegas, MUI menyatakan hukum menggunakan sex toys haram.

Demikian disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub, saat berbincang dengan okezone di Jakarta. Menurut Aminudin, dalam hukum Islam terdapat kaidah hukum asal yang berkaitan dengan persetubuhan.

Persetubuhan antara laki-laki dan perempuan asal-muasalnya diharamkan, hingga kemudian dihalalkan setelah terjadinya akad nikah. Sementara penggunaan sex toys itu berkaitan dengan hubungan seksual yang menggantikan peran manusia, yang sejatinya persetubuhan hanya dihalalkan bagi manusia dengan manusia.

Aminuddin memastikan tidak ada pernikahan antara manusia dengan alat. Sehingga hukum persetubuhan kembali ke hukum asalnya, yakni haram.

“Hukum Islam ada kaidah-kaidahnya, kalau masalah makanan pada dasarnya boleh selama tidak mengandung yang haram, kalau muamalat (hubungan antar manusia) hukum asalnya boleh, selama tidak melanggar rambu-rambu yang haram. Tetapi kalau sex toys menjadi media seksualitas, maka penggunaannya itu haram," tuturnya.

Dalam Islam, ujar Aminudin, setiap hukum memiliki pengecualian, tetapi pengecualian itu harus dilihat terlebih dahulu dasarnya. Harus dikaji dahulu alasan sesungguhnya, apakah alasan itu bisa dijadikan dasar bagi hukum pengecualian atau tidak? Jika bisa, maka hukum itu bisa berubah. Tetapi jika bukan alasan untuk pengecualian, maka hukum tersebut bersifat tetap.

“Karenanya kita harus melihat dulu apakah penggunaan alat ini sudah sampai tingkatan darurat. Dalam arti jika tidak menggunakan alat ini maka dia akan berzina. Tetapi apakah tidak ada alternatif lain,” tanya Aminudin.

Pengecualian, sambung Aminudin, juga bisa muncul karena hajat, yang berkaitan dengan kebutuhan manusia. Yakni jika tidak melakukan kebutuhan tersebut, maka dia akan mengalami kesulitan.

Jika dikaitkan dengan pemenuhan kebutuhan seks dengan menggunakan alat, harus diperhatikan, apakah hajat atau kebutuhan ini bersifat mendesak?.

“Keadaan yang hajat bisa menjadi hukum pengecualian juga tinggal melihat apakah ini baru betul hajat. Satu kebutuhan yang mendesak, jika tidak melakukan akan merasa susah, sakit, dan sebagainya. Jadi harus dilihat dahulu apakah penggunaan alat ini betul-betul yang hajat sekali atau tidak,” tuturnya.

Sumber : news.okezone.com
 
Bls: Sex toy haramkah????

memakai sex toys itu berarti masturbasi kan?
 
Bls: Sex toy haramkah????

Nah berarti pertanyaan diatas bisa diperbaharui lagi, apakah melakukan masturbasi atau onani itu diharamkan?
 
Bls: Sex toy haramkah????

yang pastinya yg sudah mampu untuk menikah, cepet aja menikah... biar ga seks toy-san segala... hehe...
 
Bls: Sex toy haramkah????

Tapi kenyataannya pengguna sex toys semakin meningkat den. Ini akan menimbulkan penyimpangan sexual yang semakin melenceng jauh dari norma dan Agama. Bisa2 anak kecilpun akan mengalami hal demikian.
 
Bls: Sex toy haramkah????

bla_bla_bla emang lom siap ?
lom siap apanya? nikah? yang lom siap calonnya bah... lom ada... hiahhaha...

ya kalau udah cukup semua nya,knapa harus makai sex toys
ni cukup apanya bang lolo?

Tapi kenyataannya pengguna sex toys semakin meningkat den. Ini akan menimbulkan penyimpangan sexual yang semakin melenceng jauh dari norma dan Agama. Bisa2 anak kecilpun akan mengalami hal demikian.
iya loh.... bahkan yang nikah pun ada juga yang masih menggunakan kayak gituan...
 
Bls: Sex toy haramkah????

Tapi kenyataannya pengguna sex toys semakin meningkat den. Ini akan menimbulkan penyimpangan sexual yang semakin melenceng jauh dari norma dan Agama. Bisa2 anak kecilpun akan mengalami hal demikian.

iya loh.... bahkan yang nikah pun ada juga yang masih menggunakan kayak gituan...

Lagi2 pergeseran budaya menyebabkan orang beranjak citarasa... selera semakin melorot dari moral.
 
Back
Top