SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH ISTERI

Riri_1

Member
Pasal 34 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan/UUP).

Jika suami tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka menurut hukum, isteri dapat mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan. Dasar hukumnyaPasal 34 UUP berbunyi :

"Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan".
 

👆Dilihat dari sudut pandang Islam, di sini dijelaskan jika suami tidak menjalankan kewajibannya kepada istri, hukum suami tidak memberi nafkah dalam Islam adalah haram dan berdosa. Terlebih lagi jika suami tidak mau bekerja dengan alasan malas.

Menurut saya, gugatan agar suami bekerja lebih baik jangan di naik ke pengadilan, kalau hanya tujuannya agar suami bekerja secara kekeluargaan saja. Solusinya dibicarakan secara kekeluargaan dan lebih baik ada mediator nya juga untuk menengahi. untuk mengurangi hal2 yang demikian.
Hukum nikah di Indonesia sangat akan melindungi, dari segi hak nya dilindungi negara (apabila menikah secara sah di KUA) justru yg tidak dilindungi ketika istri melangsungkan akad nikah tanpa diketahui negara.
 
Back
Top