Terawan Diberhentikan, Komisi IX: Baru ini Letjen, eks Pimpinan RSPAD, Menkes Dipecat

spirit

Mod
w1200

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay menyesalkan pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay menyesalkan pemecatan mantan Menteri Kesehatan dokter Terawan Agus Putranto dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurutnya, Terawan adalah salah satu dokter terbaik yang dimiliki Indonesia. Banyak prestasi yang sudah ditorehkannya sebagai anggota dokter dan TNI.

"Sebagai dokter dan anggota TNI, banyak prestasi yang sudah ditorehkan. Bahkan tidak berlebihan bila disebut bahwa RSPAD menjadi salah satu rumah sakit besar yang berkualitas baik berkat tangan dingin dokter Terawan," kata Saleh lewat pesan tertulis, Minggu (27/3).

Untuk diketahui, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah memutuskan memberhentikan mantan Menteri Kesehatan Prof. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI. Keputusan itu diambil dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat 25 Maret 2022.

"Saya benar-benar terkejut dengan keputusan itu. Muktamar semestinya dijadikan sebagai wadah konsolidasi dan silaturrahim dalam merajut persatuan. Kok ini malah dijadikan sebagai wadah pemecatan. Permanen lagi. Ini kan aneh ya?" sambungnya.

Saleh mendorong Kementerian kesehatan memfasilitasi pertemuan IDI dengan dokter Terawan. Berbagai persoalan dan isu yang beredar harus diselesaikan melalui dialog yang baik dan semua masalah diharapkan selesai. Menurut politisi PAN ini, Terawan bekerja secara profesional.

"Saya kira, baru di Indonesia ini ada seorang dokter profesional yang dipecat. Tidak tanggung-tanggung, yang dipecat itu adalah seorang dokter berpangkat Letnan Jenderal dan pernah memimpin RSPAD bertahun-tahun lamanya. Bahkan, beliau pernah menjabat sebagai menteri kesehatan RI," ujarnya..


 
[ame="https://www.youtube.com/watch?v=HfrpHgcgf8M"]Punya Waktu 25 hari, DPR Harus Gerak Cepat Jika Ingin Bantu Dokter Terawan Klarifikasi - YouTube[/ame]
 
[ame="https://www.youtube.com/watch?v=Bv-ojx7S39k"]SIAPA "INVISIBLE HAND" DIBALIK AROGANSI IDI DALAM PEMECATAN DR TERAWAN ? - YouTube[/ame]
 
w1200

Anggota DI James Allan Rarung mengatakan pemecatan mantan Menteri Kesehatan RI Dr dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI bukan perbuatan sewenang-wenang, karena telah melalui proses panjang​

IDI Klaim Tidak Sewenang-Wenang Pecat Eks Menkes Dokter Terawan

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), James Allan Rarung mengatakan pemecatan mantan Menteri Kesehatan RI Dr dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI bukan perbuatan sewenang-wenang, karena telah melalui proses panjang.

Selain itu, pemecatan Terawan belum menjadi keputusan definitif, dan masih ada proses yang harus dijalani. Artinya, eks menkes itu masih anggota IDI.

Pimpinan Komisi Etik, Disiplin dan Hukum Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 itu menuturkan pemberhentian tetap atau permanen sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI Pasal 8 poin 3 adalah kewenangan Pengurus Besar (PB) IDI.

"Dr Terawan saat ini masih anggota IDI. Pemberhentian nanti sampai jangka waktu 28 hari kerja. Pada Pasal 8 poin 4 ART IDI, disebutkan anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk. Jadi, masih ada proses," ujar James dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (28/3/2022).

Lebih lanjut ditegaskan, tidak ada perbuatan sewenang-wenang IDI dalam kasus pemecatan Terawan.

"Perlu diketahui oleh semua pihak, termasuk masyarakat bahwa tidak ada perbuatan kesewenang-wenangan oleh IDI dalam kasus ini. Semuanya sudah melalui proses panjang, jika ditambah dengan dua kali undangan terakhir untuk memberikan kesempatan kepada Dr Terawan menggunakan haknya untuk membela diri, totalnya sudah 11 kali sejawat Dr Terawan diundang," katanya.

Dia berharap agar dalam proses ke depannya, Terawan dapat hadir apabila diberikan kesempatan sesuai Pasal 8 poin 4 ART IDI, sehingga semua pihak dapat tenang dan masalah bisa terselesaikan dengan baik.

Diberitakan hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI.

Menanggapi hal itu, James yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Biro Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI menuturkan sejak ada keputusan tersebut, masih ada proses lanjutan lagi sesuai Pasal 8 poin 4 ART IDI.

Keputusan untuk melakukan pemberhentian Terawan itu ditujukan untuk dilakukan oleh Pengurus Besar IDI sesuai Pasal 8 poin 3 ART IDI, bukan Ketua Umum Pengurus Besar IDI.

Maka, proses selanjutnya adalah harus melalui Rapat Pengurus Besar, Rapat Musyawarah Pimpinan Pusat (MPP) dan Rapat Pimpinan Eksekutif Pengurus Besar IDI untuk membahas masalah pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI.

Jika rapat-rapat tersebut sepakat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian, Ketua Umum Pengurus Besar IDI dapat mengeluarkan surat resmi terkait pemberhentian tersebut dan menandatanganinya.

Proses tersebut dapat mulai berjalan jika dalam kurun 28 hari kerja, Pengurus Besar IDI sudah terbentuk dan dilantik.

James mengatakan setelah keluar surat pemberhentian secara resmi, Terawan dapat menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan sesuai ART IDI Pasal 8 poin 4.

"Prosesnya masih panjang dan segala sesuatu yang baik dapat terjadi selama proses tersebut. Oleh karena itu, marilah kita sama-sama cooling down dan menenangkan semua pihak yang bisa saja tidak memahami proses internal IDI kita, lalu banyak berkomentar, apalagi lebih disayangkan bahwa itu dilakukan juga oleh sesama anggota IDI," ujarnya.


.
 
w1200

Ketua IDI Viral Usai Pecat Dokter Terawan, Ternyata Pengurus MUI Pusat

MANADOPOST.ID–Nama Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Muhammad Adib Khumaidi SpOT jadi perbincangan publik usai memecat secara permanen dr Terawan Agus Putranto dari keanggotan IDI.

Di media sosial, khususnya Twitter, tagar Ketua IDI jadi trending. Dalam beberapa jam sudah di tweet hampir 2 ribu orang.

Sosok dr Muhammad Adib Khumaidi SpOT, sendiri dikukuhkan dalam muktamar IDI XXXI menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia yang berlangsung dike-31 di Kota Banda Aceh, Sabtu (26/3) dini hari.

“Dokter Adib sudah dikukuhkan sebagai ketua umum. Beliau terpilih dalam Muktamar IDI ke-30 di Samarinda,” kata Ketua Panitia Muktamar IDI ke 31 dr Nasrul Musadir Alsa di Banda Aceh, dikutip dari law.justice.co, Sabtu (26/3).

Nasrul menjelaskan mekanisme pemilihan ketua baru di IDI berbeda dengan lazimnya organisasi lain.

Sebelumnya Adib terpilih sebagai Ketua PB IDI periode 2022-2025 dalam Muktamar ke-30 di Samarinda pada 2018.

Namun, selama periode 2018-2022, Adib menjabat sebagai wakil ketua umum hingga akhirnya dikukuhkan sebagai ketua umum periode berikutnya pada Muktamar ke-31 di Banda Aceh.

Sedangkan ketua umum periode 2025-2028 yang terpilih dalam Muktamar IDI ke 31 di Banda Aceh yakni Dr Selamet Budiarto.

Dalam kepengurusan periode 2022-2025, Selamet terlebih dahulu menjabat sebagai wakil ketua umum, membantu Adib Khumaidi.

Ketua IDI, dr Muhammad Adib Khumaidi SpOT

“Jadi dokter Selamet menjabat sebagai wakil ketua umum dulu, nanti 2025-2028 baru menjabat sebagai ketua umum dikukuhkan dalam muktamar selanjutnya,” kata Nasrul.

Ketua IDI, dr Muhammad Adib Khumaidi SpOT diketahui juga menjadi pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia menjabat sebagai Ketua Lembaga Kesehatan MUI.

Berikut beberapa komentar warganet terkait pemecatan Dokter Terawan:


“Pemecatan dr. Terawan adalah keputusan sepihak Ketua IDI, bukan hasil voting. Sekarang hanya ada 2 opsi, lengserkan Ketua IDI atau bentuk assosiasi baru seperti pernah dilakukan assosiasi advokat!,” kata @benn***.

“Ketua IDI yg sekarang adalah kadrun yg juga anggota MUI jadi gaheran gakaget dan ga surprise kalo dia benci pemerintah dan dr terawan,” komentar @red1n1***.

“ke dokter teroris IDI berduka…Ke dokter yg di puji oleh para pejabat IDI malah dipecat. ketua IDI kaum berjenglot,” tweet akun @gunaw**.

“Ramainya masalah pencabutan ijin praktek Dr Terawan dan di pecat dari keanggotaan di IDI.Yg menarik dan jadi pembicaraan adalah Ketua IDI periode 2022-2025 Adib Khumaidi, juga sebagai Ketua Lembaga Kesehatan MUI,” tulis @jaya. (msn/fajar)

.
 
w1200

Irma Suryani Nasdem: Bubarkan IDI

VIVA - Anggota DPR Komisi IX Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago mengusulkan untuk dilakukannya pembubaran atas organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Usulan itu disampaikan buntut dari pemecatan terhadap dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

Fungsi IDI Melindungi Anggota

Irma mengatakan fungsi dari didirikannya IDI adalah untuk melindungi anggota, memberdayakan anggota, dan men-support anggotanya. Bukan untuk memecat dari keanggotaan IDI.

“Tujuannya yang pertama itu kesehatan rakyat Indonesia, mempertinggi derajat kesehatan rakyat Indonesia. Dan terkait dengan kasus dokter Terawan saya kira beliau sudah memenuhi ini,” tegas Irma dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pengurus Besar IDI, Senin, 4 April 2022.

Cuci Otak Ala Dokter Terawan Sangat Berguna

Adapun dalam profesi anggota terdapat poin membina dan mengembangkan kemampuan profesi anggota. Menurutnya, dari hal itu IDI tidak melakukannya. Untuk cuci otak yang dilakukan dokter Terawan Irma mengatakan sangat berguna bagi manusia.

“Berguna bagi pasien dan semua pasien mengatakan, bahwa itu tidak punya efek samping, justru malah menyehatkan, memberikan kesehatan, menambah kecerdasan. Banyak sekali yang disampaikan oleh pasien-pasien dokter Terawan terkait dengan testimoni mereka setelah dilakukan DSA,” katanya.

Ribuan Dokter Muda yang Tidak Lulus Uji Kompetensi

Pada RDP itu juga, Irma menyinggung jika tujuan dari IDI adalah untuk men-support anggota dan memberikan perlindungan. Bagaimana dengan 2.500 dokter muda yang tidak lulus uji kompetensi, karena menurutnya dengan tidak lulusnya para calon dokter akan banyak lulusan yang menganggur.

“Terus apa yang dilakukan IDI kepada mereka? Apa yang dilakukan IDI? Cariin jalan keluar nggak. Dibiarkan begitu saja, kemudian enak mecat-mecat kalau nggak setuju. Bubarin aja IDI-nya ngapain orang cuman organisasi profesi kok,” tegasnya.

“Lagian IDI juga cuman memberikan rekomendasi kok. Sama dengan Komisi IX ini. Komisi IX ini nggak bisa memberikan sanksi kepada pemerintah, hanya memberikan rekomendasi. Jadi boleh dipakai boleh nggak,” lanjutnya.

.
 
Back
Top