Yuk kita bertransmigrasi

lala_lulu

New member
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terus meningkatkan koordinasi penyediaan tanah transmigrasi regional di Sumatera dan Kalimantan. Sebab, pembangunan kota terpadu mandiri (KTM) sampai saat ini masih terkendala masalah ketersediaan tanah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi Kemenakertrans, Harry Heriawan Saleh, berharap koordinasi ini nantinya dapat meningkatkan hubungan kerja sama antarinstansi serta keterpaduan baik dalam program maupun pelaksanaan kegiatan transmigrasi yang berkaitan dengan bidang kehutanan, pertanahan, dan pemerintah daerah.

“Saya juga berharap agar koordinasi ini menghasilkan suatu rumusan dalam bentuk strategi pelaksanaan yang mampu menyentuh masalah teknis operasional di lapangan,” kata Harry saat acara temu teknis penyediaan tanah transmigrasi regional kemarin.

Menurut dia, saat ini banyak masalah pertanahan transmigrasi yang harus diselesaikan. Ada 460.000 bidang sertifikat hak milik atas tanah transmigran yang belum diterbitkan dan terdapat 347 lokasi transmigrasi yang masih memerlukan penanganan lebih lanjut.

Oleh karena itu, Harry berharap koordinasi ini juga bisa menghasilkan lokasi yang clear dan clean serta mencari alternatif penyelesaian terbaik terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di lokasi serta untuk sinkronisasi dukungan terhadap program transmigrasi yang berkaitan dengan Kementerian Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional.

Menurut dia, sasaran transmigrasi untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran salah satunya dengan memberikan tanah dengan status hak milik karena tanah merupakan modal dasar pembangunan transmigrasi. Hanya saja dalam kenyataannya tanah yang tersedia dan waktu ke waktu sudah sangat terbatas. “Kita harus membimbing masyarakat, termasuk transmigran, untuk memanfaatkan dan mengolah lahannya secara maksimal guna untuk meningkatan kesejahteraan keluarganya,” ujar Harry.


Harry menambahkan, tanah untuk wilayah pengembangan transmigrasi dan lokasi permukiman transmigrasi dapat berasal dan tanah negara yang langsung dikuasai negara, tanah ulayat, dan tanah hak. Adapun tanah yang berada pada kawasan hutan harus didahului dengan proses pelepasan kawasan hutan sesuai dengan peratunan perundangan yang berlaku.




Sumber : Sindo
 
Back
Top