KPK Tangkap Hakim PN Jakpus

spirit

Mod
KPK Tangkap Hakim PN Jakpus Atas Dugaan Suap
Kamis, 02/06/2011 06:33 WIB Irwan Nugroho

kpk.jpg

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beraksi. Kali ini, KPK menangkap seorang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan suap.

"Iya, untuk rinciannya kita tunggu dulu," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar kepada detikcom, Kamis (2/6/2011).

Haryono belum bersedia menjelaskan detil penangkapan hakim tersebut. "Kita tunggu dulu pemeriksaannya," elaknya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh detikcom, hakim tersebut ditangkap pada Rabu (1/6) sekitar pukul 22.00 WIB, malam. Hakim yang belum diketahui identitasnya itu ditangkap di daerah Jakarta Utara.

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dari penangkapan tersebut.


sumber: detiknews.com
 
KPK Kembali Tangkap Hakim

Friday, 03 June 2011 nurul huda/kholil

20110603%20news%20a.jpg

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan hakim pengawas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Syarifuddin, terkait kasus dugaan suap penjualan aset PT Sky Camping Indonesia (PT SCI).

Syarifuddin ditangkap di kediamannya, di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Hakim niaga itu ditangkap seusai diduga menerima suap senilai Rp250 juta dari Puguh Wiryawan, seorang kurator yang menangani aset PT SCI. Puguh juga ditangkap sesaat kemudian di Pancoran,Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, pemberian uang dari Puguh kepada hakim Syarifuddin dimaksudkan agar PN Jakarta Pusat memutuskan aset perusahaan yang berstatus budel pailit menjadi nonbudel. ”Jadi asetnya ini kan budel (pailit). Nah, lalu mau diusahakan supaya menjadi nonbudel.Jadi diduga pemberian uang agar hakim pengawas mengeluarkan izin ini (nonbudel),” kata Johan di Kantor KPK Jakarta kemarin.

Syarifuddin dan Puguh kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda untuk waktu 20 hari ke depan. Syarifuddin ditahan di Rutan Cipinang dan Puguh ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.Keduanya meninggalkan Kantor KPK pada pukul 18.40 WIB. Selain menangkap dua tersangka, KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp250 juta.

Di rumah Syarifuddin, KPK juga menemukan sejumlah uang Rp142.353.000 dan mata uang asing masing-masing USD116.128, 245.000 dolar Singapura,12.600 riel Kamboja, serta 20.000 yen. KPK juga menyita mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih dengan nomor polisi B 16 PGH dan barang bukti berupa dua ponsel di luar ponsel yang dipegang Syarifuddin. PN Jakarta Pusat menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada KPK.

”Kita menyerahkan sepenuhnya pada prosedur hukum yang berlaku. Kita bersifat pasif, tapi kooperatif,” kata Humas PN Jakarta Pusat, Suwidya, ketika dihubungi kemarin. Suwidya ketika dihubungi juga mengaku kaget jika ada seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditangkap KPK. Dia mengaku mengetahui kasus tersebut ketika dihubungi wartawan.

”Saya baru tahu, tadi malam (Rabu, 1/6) saya baru selesai sidang di Tipikor pada pukul sembilan malam,” ujar Suwidya, yang juga merangkap sebagai hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK),Mahfud MD,merespons positif penangkapan hakim PN Jakarta Pusat.

Dia bahkan mendorong KPK bisa bersikap lebih galak lagi.”Secara positif, penangkapan ini berarti penegakan hukum dapat berjalan karena KPK dapat menangkap. Secara negatif, ternyata masih ada hakim yang nakal.Tergantung melihatnya dari sisi yang mana,” kata Mahfud di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta,kemarin.

Johan menjelaskan, penangkapan Syarifuddin berkat informasi masyarakat yang masuk ke KPK. Mulai beberapa hari lalu pihaknya melakukan pengintaian dan pada Rabu (1/6) malam petugas mengetahui kurator yang diketahui bernama Puguh Wiryawang bertamu di rumah Syarifuddin. Selanjutnya, lanjut Johan, dilakukan serah terima uang dari Puguh kepada Syarifuddin.

Uang tersebut diserahkan dalam tiga buah amplop berwarna cokelat yang dimasukkan dalam tas berwarna merah.Tak lama kemudian KPK melakukan penangkapan.‘’ Pada saat itu, posisi PW sudah keluar dari rumah hakim S.Setelah itu dilakukan pengejaran sampai di daerah Pancoran.Lalu PW ditangkap di kawasan Pancoran sekitar pukul 22.45 WIB,”kata Johan.

Setelah ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Kantor KPK sekitar pukul 02.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan penyidik. Selain menangkap keduanya, penyidik juga turut mengamankan sopir hakim Syarifuddin dan Puguh. Johan mengaku belum dapat menjelaskan apakah uang asing yang ditemukan penyidik itu terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp250 juta dari kurator PT SCI kepada hakim Syarifuddin.

“Kita masih telusuri terus apakah ada kaitannya uang tersebut,”katanya. Dia kemudian menuturkan, penangkapan Syarifuddin terkait penyitaan aset suatu perusahaan yang pailit. Rencananya aset terpailit ini lalu akan dipecah dan untuk penjualannya memerlukan izin hakim Syarifuddin sebagai pengawas.

Adapun aset tersebut berupa tanah di Bekasi dengan nilai total mencapai Rp35 miliar. ”Ada dua aset berupa tanah di kawasan Bekasi. Aset tanah pertama senilai Rp16 miliar. Dan aset tanah satu lagi senilai Rp19 miliar. Jadi total sekitar Rp35 miliar,”katanya. Dua bidang tanah yang dinyatakan budel pailit sebenarnya bukan kepunyaan PT SCI atau milik perusahaan lain.Hanya saja,Puguh selaku kurator akan kebagian komisi dari penjualan kedua bidang tanah yang disertakan dalam pailit perusahaan garmen itu.

Kalau asetnya terjual, kuratornya akan mendapat komisi.Sebelumnya PT SCI yang dipimpin Presiden Direktur Danny Soetanto dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung pada 2007. Gugatan pailit diajukan oleh PT Kemilau Surya Mandiri.

sumber: seputar-indonesia.com
 
Back
Top