Bagaimana Masalah Legalitas Dari Website Semacam Youtube?

Dipi76

New member
Dari diskusi dengan Cak Nizhami di forum musik, saya menganggap bahwa menonton dan mendengarkan youtube itu adalah legal...
Tapi saya kemudian berpikir, jangan2 apa yang saya lakukan itu adalah memang ilegal...
Bagaimana soal legalitas dari youtube ini sebenarnya?



-dipi-
 
wah saya mah gak tahu non, suer bukan saya,....:D

kalau ilegal kok dari dulu gak ditutup atau dipermasalahkan...?
 
Hayoo kata siapa nggak dipermasalahkan?
Youtube ini bahkan pernah dituntut sebesar 1 triliun US Dollars oleh Viacom, lho.

Ini yang dimaksud Kak Dip sebenernya legalitas soal apanya nih? Apa soal copyright atau tindakan ilegal bagi yang mengakses youtube?

Coba daku bahas dari hulu ke hilir, weiits. ~LoL~

Kita bahas dulu soal copyright.
Apa itu copyright? Kalau yang sering mengupload video ke youtube pasti (kalau baca) tahu, karena ini sudah diterangkan oleh youtube. Tapi nggak usah dibahas soal ini.

Kita bahas aja soal pelanggaran copyright yang bisa menjadikan sesuatu hal atau tindakan itu menjadi ilegal. Pelanggaran copyright itu adalah mereproduksi, mendistribusi, menampilkan ke publik atau mengubah suatu hasil karya yang sudah ter-copyright tanpa ijin yang bersangkutan.

Dari definisi itu coba kita telusuri satu-satu.
Kita bahas dari sisi uploader dulu

Setiap kita akan meng-upload video ke youtube, itu pasti ada disclaimer yang berbunyi: "Do not upload any TV shows, music videos, music concerts, or commercials without permission unless they consist entirely of content you created yourself. Please refer to our Copyright Tips page for some guidelines and links to help you determine whether your video infringes someone else's copyright."

Kalau dari copyright tips yang ditampilkan youtube, daku punya kesimpulan, dan ini sepertinya tidak akan hanya jadi kesimpulanku, seperti ini:
- Nggak masalah beberapa panjang durasi sebuah video dan bagaimana cara mendapatkannya, selama kita mengambil dari program TV, Film, ataupun download dari website lain, selama hal itu membutuhkan sebuah ijin, maka hal itu akan jadi ilegal kalau tidak ada ijin dari yang bersangkutan.

- Mau kita membubuhkan sebuah sumber dari video yang kita upload ataupun tidak, selama itu masih sebagai produk copyright, itu tetaplah ilegal.

- Nggak masalah apakah kita dapat keuntungan (uang) atau enggak, selama melanggar copyright, itu berarti ilegal.

Sekarang kita lihat, berapa banyak materi di youtube yang bisa dikatakan officially ter copyright? Mungkin nggak ada 10 persen.

Jadi kesimpulannya, uploader rata-rata sudah melakukan tindakan ilegal.

Lalu kenapa Youtube masih berdiri dan tidak di-shutdown karena melanggar hukum? Di sini youtube nggak melanggar hukum, karena dia terlindungi oleh apa yang disebut sebagai Digital Millennium Copyright Act (DMCA), selain itu juga yang bisa dituntut adalah pihak uploader. Youtube nggak bisa dituntut atau pernah dituntut namun tuntutan ditolak pengadilan karena selalu diasumsikan (dalam DMCA) pihak youtube sebagai media sharing nggak punya kemampuan untuk mengontrol ribuan bahkan jutaan usernya,dan juga youtube sendiri sudah menerapkan kebijakan bahwa hal yang melanggar copyright tidak diperbolehkan. So, ya itu lah kebijakan yang sering dikategorikan sebagai kebijakan "Don't ask, Don't tell". ~LoL~


Nah lalu kalau dari sisi user semacam Kak Dip, apakah menonton di youtube itu ilegal? Jawabanku enggak.
Bahkan saat kita download dari youtube itupun bukan sebuah tindakan ilegal, selama tidak ada hal yang dilanggar dalam hal copyright.
Ini ada 2 macam sebenarnya.
video yang diupload oleh user dikategorikan legal, maka menontonnya jelas legal, mendownloadnya juga legal.
yang kedua, video yang diupload adalah ilegal, maka menontonnya tetap legal, mendownloadnya menjadi ilegal karena materi yang kita dowload sendiri sedari awal sudah ilegal.
 
ooo begitu ya mba,

jadi yang menjadi petanyaan selanjutnya, apakah semua uploader sudah minta ijin atas apa yang mereka upload?dan bagaimana kita bisa membedakan apakah video ini sudah ada ijinnya atau belum?
 
ooo begitu ya mba,

jadi yang menjadi petanyaan selanjutnya, apakah semua uploader sudah minta ijin atas apa yang mereka upload?dan bagaimana kita bisa membedakan apakah video ini sudah ada ijinnya atau belum?
Khan daku udah sebutin di atas.
Hitungan kasar mungkin cuma 10 persen yang nggak melanggar copyright alias 90 persen adalah materi ilegal.
Tapi itu cuma hitungan kasar sih.

Cara membedakannya susah juga sih, tapi di youtube itu kan udah ada folder-folder sendiri dan biasanya dipakai oleh, misalnya, artis tertentu atau produsen tertentu dalam menampilkan karyanya, dan kalau yang begitu, dipastikan legal.
 
Ya begitulah, Den Niz. :d
Tapi sebenarnya agak kurang tepat juga kalau disebut legal, lebih tepat disebut sebagai tindakan yang nggak ada konsekuensi hukumnya sama sekali.
Kecuali kalau dia abis nonton terus mendownloadnya, nah itu baru ilegal karena dia bisa dianggap ikut menyebarkan hal yang ilegal.
Dalam DMCA itu user yang menonton dianggap menikmati youtube beserta kontennya, jadi selama keberadaan youtube-nya masih legal, walaupun kontennya ilegal, ya nggak ada implikasi hukum apapun untuk yang menonton.

Jadi kalau dalam hal semacam youtube ini semua beban dan implikasi hukum adalah ada dipundak uploader. Even youtube pun dengan segitu banyak materi ilegal, dia akan susah terkena tuntutan hukum, karena kebijakan youtube itu sendiri nggak mentolerir materi ilegal dan akan menghapus materi ilegal kalau ketauan dan mampu.
 
kalo ketahuan,,,,,
klo apludernya ngaku punya ijin ya susah tuh, legal semua,,,, :D

tentang donlod ni, soale lumayan sering donlod youtube, biasanya sih video klip, klo memang youtube + produsen itu legal kenapa gak boleh???? kan bukan saya yang aplud, kan harusnya mereka tahu klo ditaruh di youtube, sedikit banyak ya pasti di download, di download kan untuk ditonton juga :D
 
kalo ketahuan,,,,,
klo apludernya ngaku punya ijin ya susah tuh, legal semua,,,, :D

tentang donlod ni, soale lumayan sering donlod youtube, biasanya sih video klip, klo memang youtube + produsen itu legal kenapa gak boleh???? kan bukan saya yang aplud, kan harusnya mereka tahu klo ditaruh di youtube, sedikit banyak ya pasti di download, di download kan untuk ditonton juga :D
Benar, kalau ketahuan. ~LoL~
Dan youtube berlindung dengan hal itu.

Download kan daku bilang boleh, Den.
Bukan boleh sih, tapi ketika kita download kita nggak kena konsekuensi hukum apapun, karena diasumsikan bahwa semua materi yang ada dalam youtube adalah legal, walaupun kebanyakan memang ilegal.

Kita akan kena konsekuensi hukum ketika hasil download itu tadi kita perlakukan dengan melanggar ketentuan dalam copyright yang sudah daku sebutkan di atas.
 
Fasilitas 'share' di youtube itu legal dasarnya apa? ..
Bukannya itu sama halnya dengan mengedarkan, yang berarti melanggar copyright? ...



-dipi-
 
Itu asumsi hukumnya adalah yang kita share adalah youtube-nya, bukan material yang diupload oleh seorang user. Jadi itu bukanlah tindakan ilegal. Kecuali kalau kita sharing dengan jalan kita donlot materialnya, setelah itu kita sebarkan.

Analoginya, ketika kita membawa TV kita di gardu poskamling yang ditonton orang banyak saat acara pemutaran sebuah film di saluran TV tertentu, hal itu nggak melanggar hukum. Tapi ketika kita merekam film itu untuk kemudian kita putar di gardu poskamling dengan menggunakan pemutar film, hal itu adalah tindakan ilegal.
 
yang ngeupload videoklip yang dilindungi copyright bisa jadi ilegal di mata hukum..

tapi yang nonton mah legal.. ndak beda kita nonton video klip di tipi :D
 
Fasilitas 'share' di youtube itu legal dasarnya apa? ..
Bukannya itu sama halnya dengan mengedarkan, yang berarti melanggar copyright? ...



-dipi-

namun youtube diuntungkan atas perbuatan kita itu. Mereka memperoleh penghasilan dari iklan2 yang tayang
 
perlu sosialisasi UU it?
lagi males sharing! 2 hal pokok ada 2 UU. internasional dan nasional.
ternyata... youtube ga bermasalah di perundangan internasional maupun yg berlaku di indonesia.
seandainya di nasional bermasalah, kominfo yg menghandel. bisa ngeblok ataupun menelusur usernya.(kasus video cut-riri misal, kalo aku jadi hakim.. pelanggar adalah sipengunggah bukan pelaku yg ada didlm video. ini yg membuat males sharing. blum paham bener aturan mainnya!)

- n1 -
 
perlu sosialisasi UU it?
lagi males sharing! 2 hal pokok ada 2 UU. internasional dan nasional.
ternyata... youtube ga bermasalah di perundangan internasional maupun yg berlaku di indonesia.
seandainya di nasional bermasalah, kominfo yg menghandel. bisa ngeblok ataupun menelusur usernya.(kasus video cut-riri misal, kalo aku jadi hakim.. pelanggar adalah sipengunggah bukan pelaku yg ada didlm video. ini yg membuat males sharing. blum paham bener aturan mainnya!)

- n1 -

sekarang kan masih berlaku tergantung kekuatan isi dompet. Si pengunggah bisa saja dipenjara juga andai ia ga tebal. Cutcut itu jg kan bayar juga makanya ga lama di tahan. Kl ga bayar. Semaput tuh di penjara
 
SK Kepala BIN Sutiyoso Beredar di Akun Path Banyu Biru Djarot


lgpUdOh.jpg


JAKARTA -- Kepala BIN Sutiyoso telah membentuk Dewan Informasi Strategis & Kebijakan (DISK) BIN (31/12/2015), sebagai upaya mengoptimalkan peran BIN di bidang Ipoleksosbudhankam, demi melindungi dan menjaga keutuhan NKRI. Namun amat disayangkan, kebijakan Sutiyoso dinodai salah seorang anggota DISK BIN yang menyebarluaskan SK pengangkatannya di akun media sosial Path.

Adalah Banyu Biru, putra sutradara dan politisi terkenal Eros Djarot, yang menyebarkan SK pengangkatannya sebagai Anggota Bidang Politik DISK BIN dari Kepala BIN Sutiyoso di akun Path-nya: Banyu Biru Djarot. Menyikapi tindakan Banyu Biru yang mencoreng citra lembaga intelijen Negara itu, sejumlah petinggi BIN bereaksi keras. Banyu Biru dianggap telah membocorkan rahasia Negara dan karena itu SK pengangkatannya harus dicabut/dibatalkan.

“Setiap SK yang ditandatangani Kepala BIN sifatnya confidential, tergolong rahasia Negara. Itu hanya ditujukan kepada yang bersangkutan dan pejabat BIN terkait. Jangankan publik, jajaran BIN lainnya saja tidak boleh tahu atau diberitahu. Tampaknya dia tidak paham prinsip kerja tertutup dan kompartementasi di BIN. Tindakan Banyu Biru itu tergolong pembocoran rahasia Negara,” ujar salah seorang Deputi BIN yang tidak bersedia disebut namanya.


Deputi BIN itu menyesalkan tindakan Banyu Biru Djarot, karena itu ia akan mengajukan usulan pemberhentian kepada Kepala BIN Sutiyoso. “Tidak cukup diberhentikan saja. Kepada siapa pun yang membocorkan rahasia Negara harus diberi sanksi hukum. Agar menimbulkan efek jera. Jika tidak, akan membahayakan institusi BIN. Baru beberapa hari diangkat sebagai anggota DISK BIN saja sudah membocorkan rahasia Negara, bagaimana nantinya? Jangan-jangan SK-nya dimanfaatkan untuk dapat proyek,” tegasnya.

Salah seorang Staf Ahli Kepala BIN mengatakan, DISK BIN memang bukan organ fungsional BIN dan anggotanya bukanlah anggota organik BIN. Ketua dan anggota DISK BIN diangkat oleh Kepala BIN dan bertanggungjawab atas tugasnya langsung kepada Kepala BIN. Kendati bukan organ fungsional BIN dan anggota organik BIN, setiap orang yang diangkat Kepala BIN tidak diperbolehkan menyebarkan SK pengangkatannya. Jika dilakukan, jelas-jelas hal itu merupakan perbuatan membocorkan rahasia Negara.

“Jangankan membocorkan SK Kepala BIN di media sosial. Bicara dengan wartawan saja, dalam kapasitas anggota DISK BIN tidak boleh. Berbeda dengan Ketua DISK BIN, boleh bicara dengan wartawan, sepanjang substansi yang disampaikan kepada media itu diketahui dan disetujui Kepala BIN. Sedangkan SK Kepala BIN, tidak boleh disebarkan, baik oleh anggota maupun Ketua DISK BIN. Jadi yang dilakukan Banyu Biru Djarot itu jelas sebuah tindakan pembocoran rahasia Negara,” jelas Staf Ahli Kepala BIN itu.

Staf Ahli Kepala BIN itu menduga Sutiyoso telah kecolongan. Sutiyoso tidak menyadari, SK Kepala BIN yang ditandatanganinya bisa dimanfaatkan Banyu Biru Djarot untuk kepentingan politik dan bisnis pribadi.

“Mungkin Pak Sutiyoso terpukau dan percaya dengan cerita Banyu Biru Djarot yang mengaku pemilik Trans Jakarta dan MRT/LRT. Lebih-lebih ia mengaku dekat dengan sejumlah tokoh nasional, seperti Megawati, Surya Paloh, Aburizal Bakrie. Kita sudah cek, semua itu tidak benar. Sebaliknya, bisa-bisa Banyu Biru menggunakan SK itu untuk melobi tokoh-tokoh penting negeri ini. Pak Sutiyoso tampanya telah kecolongan, mengangkat seseorang menduduki jabatan strategis tanpa menguji informasi latar belakang pribadinya,” tukas Staf Ahli Kepala BIN.
 
Back
Top