Penjahat Perang Serbia Bosnia Dihukum 34 Tahun Penjara

kurdadia

New member
SARAJEVO--MIOL: Warga Serbia Bosnia Gojko Jankovic, Jumat, dijatuhi hukuman 34 tahun penjara oleh Bilik Kejahatan Perang Pengadilan Negara Bosnia-Herzegovina di Sarajevo.

Bekas komandan kelompok paramiliter berusia 52 tahun itu dituduh melakukan kejahatan perang terhadap penduduk bukan-Serbia di Bosnia timur pada saat perang 1992-1995 di negara itu.

Dakwaan terhadapnya menduga bahwa Jankovic mengambil bagian dalam serangan skala besar dan sistimatik pada penduduk bukan-Serbia di wilayah kota Foca di (Bosnia) timur antara April 1992 dan Februari 1993.

Tuduhan itu juga termasuk keterlibatannya dalam pemenjaraan, pembunuhan dan pelecehan seksual atas warga bukan-Serbia yang sebagian besar Muslim.

Jankovic, yang telah didakwa oleh Pengadilan Kejahatan Internasional untuk bekas Yogoslavia (ICTY) yang bermarkas di Den Haag pada 1996 karena kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan serta pelanggaran hukum dan adat-istiadat perang, menyerahkan diri secara sukarela pada ICTY pada 2005.

Pada Desember 2005 ICTY memutuskan untuk mengirim Jankovic ke Bosnia Herzegovina, untuk diadili lebih lanjut di hadapan pengadilan kejahatan perang setempat.

Hukuman 34 tahun penjaranya itu berarti hukuman penjara paling lama yang diumumkan oleh Bilik Kejahatan Perang Pengadilan Negara Bosnia yang bermarkas di Sarajevo sejak pembentukannya Maret 2005.
 
Back
Top