Kenapa Angie Harus Dijerat Pasal Pencucian Uang?

HulkHogan

New member
Angie-4.jpg

dok.detikcom

Jakarta Usulan pasal pencucian uang untuk tersangka Angelina Sondakh bukan main-main. Pasal tersebut penting untuk mengungkap para penerima dana, termasuk menyeret mereka ke penjara.

Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menjelaskan, dilihat dari segi tipologi, para pelaku korupsi umumnya melakukan pencucian uang. Uang hasil kejahatan itu tidak mungkin disimpan di dalam lemari besi, namun 'dibelanjakan' aset-aset berharga.

"Biasanya mereka menempatkan uangnya di penyedia jasa keuangan seperti bank, asuransi, sekuritas atau surat berharga, uang asing atau membelanjakan sehingga menjadi barang seperti property atau lahan, kendaraan, emas atau perhiasan atau barang antik," jelas Agus saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (28/4/2012).

Tujuan pembelian barang dan aset tersebut untuk menyamarkan asal-usul kekayaan yang diperoleh dari kejahatan korupsi. Para pelaku ingin membuat seolah-olah harta itu diperoleh secara legal

Bagaimana dengan kasus Angie? Menurut Agus, bila penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya pencucian uang dan tindak pidana korupsinya sebagai tindak pidana asal, maka berdasarkan pasal 75 UU TPPU, penyidik bisa menggabungkan keduanya secara kumulatif saat menyusun berkas.

"Salah satu perbedaan yang fundamental antara Tipikor dengan TPPU adalah bahwa dalam hal Tipikor yang diminta bertanggung jawab adalah pelaku korupsinya saja, sedangkan dalam penegakan hukum TPPU, maka semua pihak yang menikmati aliran dana yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana bisa dipidana karena TPPU," papar Agus.

Sebelumnya, ICW menilai Angie bisa dikenai pasal pencucian uang. Hal ini penting untuk menjerat para penerima aliran dana yang diduga disebar oleh mantan puteri Indonesia tersebut terkait proyek di dua kementerian.

Pasal yang dikenakan kepada Angie saat ini adalah pasal 5 ayat dua, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah, "Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000,00"


Sumber : http://news.detik.com
 
Back
Top