Penipu TKI Divonis 15 Bulan

andree_erlangga

New member
LAMRETTA Situmeang, terdakwa penipuan TKI divonis 15 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Wanita yang berprofesi sebagai notaris itu terbukti menipu puluhan calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri.

Modusnya, Lamretta menawarkan pekerjaan di beberapa negara seperti Malaysia, Belanda, dan Portugal dengan iming-iming gaji Rp 17 juta per bulan. Namun, setelah pelamar melengkapi persyaratan, termasuk membayar Rp 10 juta, mereka tidak kunjung diberangkatkan.

Sementara itu, Widhiyati, kuasa hukum beberapa calon TKI mengaku kecewa dengan vonis hakim tersebut. Menurutnya, 15 bulan tidak seimbang dengan jumlah korban. "Apalagi sebagian uang belum dikembalikan. Juga ada unsur trafficking dalam kasus itu," kata Widi yang juga aktivis GAT (Gerakan Anti Trafficking) tersebut

sumber : || Jawa Pos Online ||
 
Back
Top