PENYALAHGUNAAN JABATAN Mantan Sekjen DKP Diancam 20 Tahun

andree_erlangga

New member
Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Andin H Taryoto (53) diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas dakwaan korupsi dengan cara menyalahgunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Simanjuntak di Pengadilan Tipikor, Jumat, menyebutkan terdakwa selama menjabat sebagai Sekjen DKP 2002 hingga 2006 telah memaksa para pejabat eselon I dan Kepala Dinas Kelautan dan Perinakan seluruh Indonesia menyediakan sejumlah uang.

"Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya, memaksa para pejabat eselon I dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan se-Indonesia memberikan sesuatu yaitu uang yang keseluruhannya mencapai Rp 15,924 miliar," kata JPU Tumpak Simanjuntak.

JPU memaparkan, hal tersebut diawali pada rapat pimpinan 20 Februari 2002 di ruang rapat Menteri Kelautan dan Perikanan yang dipimpin oleh Menteri Rokhmin Dahuri dan dihadiri seluruh pejabat eselon I hingga II.

"Dalam rapat itu Rokhmin menyampaikan permintaan kepada para pejabat eselon I agar memikirkan dan mengumpulkan dana untuk menunjang kegiatan menteri yang tidak dianggarkan dalam APBN," ujar JPU.

Untuk menindaklanjuti instruksi tersebut maka terdakwa ditunjuk sebagai koordinator pengumpulan dana. Andin kemudian menyampaikan kepada pada peserta rapat agar pejabat eselon I memberikan dana sebesar satu persen dari dana pembangunan yang ada di unit kerja masing-masing.

"Terdakwa juga hadir pada 31 Mei 2002 dalam rapat koordinasi nasional di Hotel Indonesia yang dihadiri semua kepala dinas kelautan dan perikanan. Rokhmin Dahuri meminta agar para kepala dinas mengumpulkan dana yang berasal dari dana dekonsentrasi," kata anggota tim JPU lainnya Agus Salim.

Dalam pertemuan itu Andin dalam posisi sebagai Sekjen DKP kemudian menyampaikan penekanan agar masing-masing kepala dinas memberikan dana satu persen dari dana dekonsentrasi untuk kepentingan menteri.

"Kepala Biro Keuangan Sumali, Bambang DWI Hartoyo dan Charles Bohlen Purba kemudian ditunjuk untuk membukukan dan menyimpan dana-dana yang telah dimintakan tersebut," kata Agus Salim seperti dikutip Antara.

Realisasi dari permintaan tersebut antara lain dari Direktur Perikanan Budidaya sebesar Rp 25 juta, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Rp 10 juta, Kepala Pusat Karantina Ikan Rp 100 juta dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan Rp 100 juta. Hal tersebut berlanjut hingga Januari 2006.

Para pejabat eselon I dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi se-Indonesia terpaksa memberikan uang tersebut kepada terdakwa karena kekuasaan atau jabatan terdakwa dan juga kedudukan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri.

Menanggapi surat dakwaan tersebut, penasihat hukum Andin, Marthen Pongrekun, Jhon Sumbule, Dudung Badrun dan Rochana S Rahayu langsung membacakan eksepsi terdakwa.

sumber : Suara Karya Online
 
Back
Top