sudah tahu semua rambu2 lalu lintas?

ya tau sich

ya kaya p di larang parkir
s dilarang berhenti
lampu merah kita harus berhenti
lampu kuning menunjukan bahwa kita harus siap
lampu hijau bahwakita harus menjalankan kendaraan kita
 
rambu-rambu lalu lintas...
aku juga tahu...seperti lampu merah...tandanya berhenti...
klo lampu kuning siap-siap
dan klo hijau lanjut terus....
 
Wah pada keliru semua mengartikan traffic light, nih yg bener, versi Jakarta:

Merah : Kalau baru sejenak nyalanya berarti sebentar lagi harus berhenti. Kalau sdh nyala lbh dari 5 detik, harus berhenti kalau lalu lintas ramai atau ada Polisi, kalau tdk ada, masih boleh jalan tapi hati2

Kuning : Kalau dari hijau berarti sedikit lebih cepat supaya nggak kena lampu merah. Kalau dari merah berarti sudah boleh jalan tapi harus hati2.

Hijau : Boleh jalan tapi hati2 thd lalu lintas dari arah samping.
 
apa kamu sudah tau semua rambu2 lalu lintas?

banyak rambu2 yg di tambah2in jd kadang bingung. Contohnya:

rambuaneh8.jpg


1-belokx0v.jpg
 
Back
Top