Tiga Cakades Belum Dilantik

Kalina

Moderator
JEMBER - Tiga calon kepala desa (cakades) yang memenangkan pemilihan kepala desa (pilkades), terpaksa harus bersabar. Pasalnya, mereka belum bisa dilantik oleh Bupati MZA Djalal bersama 33 kepala desa (kades) yang kemarin dilantik di Aula PB Sudirman Pemkab Jember.

Menurut Asisten I (Bidang Tata Praja) Pemkab Jember Hasi Madani, tiga cakades yang belum bisa mengikuti pelantikan kades gelombang II adalah cakades Gumukmas (Gumukmas), Kawangrejo (Mumbulsari), dan Mlokorejo (Puger). "Hingga kini kami belum menerima surat permohonan pelantikan dari BPD," katanya usai pelantikan kades, kemarin.

Dijelaskan Hasi, untuk melantik kades terpilih, BPD harus mengirim surat permohonan pelantikan kades terpilih kepada bupati melalui camat. Namun, meskipun pilkades di tiga desa tersebut telah selesai, karena masih ada sengketa, maka belum bisa dilakukan pelantikan.

Perlu diketahui, tiga pilkades tersebut hingga kini belum beres. Seperti yang terjadi di Kawangrejo dan Gumukmas, cakades yang perolehan suaranya ranking dua, meminta perhitungan ulang. Di Kawangrejo, cakades yang kalah minta perhitungan ulang karena masih ada pemilih yang tidak mendapatkan undangan nyoblos ke TPS.

Sedangkan di Gumukmas, kondisinya lebih panas. Pasalnya, beberapa kali pendukung cakades kalah melakukan unjuk rasa di balai desa setempat dan kantor kecamatan. Bahkan, akibat konflik yang memanas, Camat Gumukmas Haryono sempat menghilang selama sekitar dua pekan karena mengaku ditekan oleh pihak-pihak tertentu.

Sengketa pilkades di Gumukmas juga sempat dibahas di Komisi A DPRD Jember. Beberapa pihak, seperti panitia pilkades, cakades dan muspika setempat, sudah dipanggil ke dewan. Komisi A dan pemkab pun telah memberi lampu hijau untuk dilakukan perhitungan ulang di Gumukmas. Di Mlokorejo sengketa pilkades juga belum tuntas.

Terkait dengan tuntutan penghitungan ulang di pilkades Gumukmas, Hasi mengatakan, untuk meminta penghitungan ulang, ada mekanisme yang harus dilalui. Yakni, mengajukan komplain disertai bukti kepada panitia pilkades dalam waktu satu jam setelah hasil penghitungan suara diumumkan.

"Dan fakta hukum di lapangan, memang ada keputusan untuk menghitung ulang suara. Camat juga ikut teken di dalamnya," ujarnya. Selama komplain dilakukan tidak lebih dari satu jam, maka sah. Soal belum dilaksanakannya penghitungan ulang, Hasi mengaku tidak bisa berbuat banyak. "Dihitung ulang atau tidak, keputusan tertinggi ada pada panitia. Bukan dewan, camat, atau pemkab," tambahnya.

Sementara itu, Bupati MZA Djalal minta kepada para kades yang baru dilantik untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Salah satu PR yang harus segera dituntaskan adalah wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan pengentasan kemiskinan.
 
Back
Top