Pemerintah Gagal Lindungi Tenaga Kerja

heroycool

New member
Kota Serang, PAKAR keselamatan kerja nasional, Desiran Sembiring menilai kasus keselamatan kerja PT Krakatau Posco merupakan kelalailan management. Pemerintah seharusnya melindungi tenaga kerja sesuai dengan undang undang yang berlaku.

“Padahal para Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) memiliki kekuatan hukum dan memiliki sumber daya manusia yang mumpuni dan memiliki sertifikat ahli keselamatan kerja, ”kata Desiran.

Menurut Menteri Keselamatan dan Kesehatan Kerja Hanif Dhakiri, dalam kampanye K3 di Monas minggu 1 Maret 2015 lalu mengatakan, Di Indonesia itu sudah taraf darurat, bukan hanya darurat narkoba dan darurat korupsi, tapi juga sudah darurat keselamatan kerja.

“Ada 8 orang meninggal perhari dan dari 100 ribu kasus kecelakaan kerja pertahunnya, 30%nya mengalami cacat fisik yang otomatis berdampak secara langsung terhadap fungsi ekonominya”. Jelasnya.(dri)

cahaya.co
 
Back
Top