Eks Walikota Makasar & Saksi Fuad Amin Ajukan Praperadilan

bukansensasi

New member
Centroone.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dhadapkan dengan betambahnya gelombang permohonan praperadilan. Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin juga telah melayangkan gugataan praperadilan atas pnetapan status tersangkanya oleh lembaga antirasuah ini.

Ilham Arief Sirajuddin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi instalasi pengolahan air PDAM Kota Makassar. "Betul, ada gugatan praperadilan atas nama IAS (Ilham Arief Sirajuddin)," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (6/4/2015).

Selain tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan, hal yang sama juga dilakukan saksi yang sempat diperiksa KPK. Saksi itu yakni Siti Tarwiyah.

Siti merupakan saksi dalam perkara dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.

Sitii Tarwiyah menggugat penyidik KPK karena dia merasa telah dituding sebagai istri simpanan Fuad Amin Imron.

"Ada juga gugatan atas nama Siti sebagai saksi FAI," ucap Priharsa.

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Ilham dan Siti dijadwalkan akan digelar pada tanggal 6 April 2015. Sidang keduanya akan bersamaan dengan sidang gugatan praperadilan tiga orang tersangka KPK yang sudah didaftarkan sebelumnya, yakni Suroso Atmo Martoyo, Sutan Bhatoegana serta Suryadharma Ali. Sidang praperadilan untuk Suryadharma Ali sudah dimulai sejak tanggal 31 Maret 2015. Alhasil pada 6 April ini, KPK menghadapi 5 sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

"Jadi Senin tanggal 6 April 2015 itu, ada jadwal 5 sidang praperadilan," tandas Priharsa.


SUMBER BERITA

WOW.. Pengadilan lagi kebanjiran Kasus Korupsi :D wkwkwk​
 
Back
Top