Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan dan Penjualan Singkong Kering

bukansensasi

New member
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Pengadaan dan Penjualan (Ekspor) Singkong Kering (Cassava) Tahun 2011. Kedua tersangka itu yakni Dirut PT Bumi Cassava Utama Ismail Ibrahim, dan Manager Divisi Perdagangan PT Sarinah (BUMN) Purnama Karna Utama.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan lantaran penyidik menganggap cukup bukti. Selain itu penahanan guna mencegah tersangka melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti.

"Selama 20 hari ke depan. Untuk kepentingan penyidikan," ucap Tony Spontana di Jakarta, Senin (6/4/2015).

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Keduanya memilih enggan komentar saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan oleh awak media, termasuk seputar penahanannya.

Korps Adhyaksa sendiri berjanji akan mengembangkan kasus korupsi yang diduga merugikan negara senilai Rp 3 miliar ini. Sejumlah pihak terlibat, akan ditelusuri dan dijerat pesakitan.



SUMBER BERITA

Wuiih.. Korupsi 3 Miliar
Kapan majunya negara kita kalau banyak tikus berkeliaran​
 
3m bisa buat fasilitas sekolag di pedalaman indo,atau bisa masuk kekantor pajak atau mungkin kekantong pribadi msing masing.
 
Back
Top