Bupati Sumedang Akhirnya Huni LP Sukamiskin

yogautomo

New member
4550c-bupati-sumedang-ade-irawan.jpg


Bandung, UNTUK kesekian kalinya kasus korupsi menjerat Kepala Daerah. Bupati Sumedang Ade Irawan akhirnya resmi menghuni Lapas Sukamiskin. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menahan Ade usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi senilai Rp1,7 miliar. Saat perjalanan dinas tersebut, Ade menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014.

"Yang bersangkutan akan ditahan untuk jangka waktu 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2015 sampai 15 April 2015," kata Kasipenkum Kejati Jabar Suparman (27/3/2015).

Suparman menjelaskan beberapa pertimbangan pihaknya melakukan penahanan terhadap Bupati. Selain alat bukti telah menguatkan, statusnya sebagai kepala daerah dikhawatirkan akan mempengaruhi keterangan para saksi kedepannya.

Saat ditemui sebelum penahanan, Bupati Ade mengaku sudah memprediksi penahanannya sejak awal dia ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya siap ditahan. Ini resiko jabatan, tidak masalah. Saya ucapkan terima kasih kepada Kejati Jabar,” katanya.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Jabar menerapkan Pasal 2 (1) Pasal 3 Pasal 11 Pasal 12 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.(ry)

cahaya.co
 
Back
Top