Badan Dunia Bicarakan Pembajakan Domain Name

indonesiaindonesia

Administrator
Tanggal: 24 Feb 2001
Sumber: InfoKomputer.com


NamaDomain.com, Untuk menyamakan langkah dalam menuntaskan masalah domain name internet, World Intellectual Property Organization (WIPO), mengadakan pertemuan di Jenewa, Swiss, yang dihadiri oleh 66 negara wakil pengguna domain.

Beberapa isu yang diangkat adalah cybersquatting dan masalah hukum, seperti hak intelektual pada domain kode negara. Domain ini digunakan untuk menyatakan negara, contohnya ".uk" untuk Inggris dan ".fr" untuk Perancis.

Cybersquatting atau pembajakan domain, semakin meluas akhir-akhir ini. Awal bulan ini WIPO menangani masalah domain brucespringsteen.com. Penyanyi rock asal AS mengklaim hak atas domain name tersebut, yang didaftarkan oleh seorang penggemar. Springsteen kalah dalam kasus ini dan menyatakan bahwa penggemar tersebut sah mengggunakan nama tersebut, karena ia mengelola situs penggemar Springsteen.

WIPO berharap lebih banyak lagi pendaftar yang mengkonfirmasikan penggunaan Uniform Dispute Resolution Policy (UDRP). UDRP digunakan untuk menyelesaikan masalah hak guna top-level domain .com, .net, dan .org, yang diawasi oleh Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN).

Saat ini terdapat 244 domain negara, menurut situs Internet Assigned Numbers Authority (IANA). Negara-negara yang sudah mendaftar dengan sistem WIPO antara lain Meksiko, Filipina, dan Venezuela. Padahal negara di Eropa Barat dan Kanada belum mendaftar.

"Kami ingin menciptakan stabilitas agar e-commerce bisa terwujud secara lengkap," kata juru bicara WIPO, menambahkan bahwa PBB saat ini hanya mengurusi masalah hak milik. Sejak Desember 1999, WIPO telah menangani 2000 kasus dan 70 persen diantaranya terselesaikan.

Namun ada yang tidak terkesan dengan usaha WIPO tersebut.

"Kami memandang ini sebagai kebijakan lokal," kata Fay Howard dari Centr (Council of European National Top-Level Domain Registries). "Kami menyambut baik semua gagasan, tapi kami rasa satu kebijakan saja tidak akan cukup."

Ia mengingatkan bahwa peranturan dan hukum berbeda-beda di setiap negara. "Di beberapa negara seperti Perancis dan Norwegia, peraturan domain name sangat ketat. Sedangkan di Inggris, begitu bebasnya."
 
Back
Top