Ciptakan Iklim Bisnis Yang Kondusif, Pemerintah Akan Turunkan Tarif PPh Badan

adidananto

New member
pajak-700x357.jpg


Demi menyelamatkan sektor industri Tanah Air ditengah pelemahan ekonomi Nasional, pemerintah telah berencana untuk menurunkan tarif tertinggi pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan atau korporasi, dari 25 persen menjadi 18 persen. Wacana tersebut menjadi salah satu topik pembahasan di rapat kabinet di Istana Kepresidenan pada akhir pekan lalu.

Selama ini, pengenaan PPH badan atas korporasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Mengacu pada kedua beleid tersebut, pemerintah menetapkan tarif PPh badan sebesar 25 persen dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Namun, bagi Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka, yang paling sedikit 40 persen sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa memperoleh tarif PPh sebesar 5 persen. Sementara bagi perusahaan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normalnya (25 persen) yang dikenakan atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.

Seperti diketahui pada 9 September lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah lebih dulu meluncurkan tiga paket kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk mendongkrak perekonomian Indonesia. Paket ini juga bertujuan menyikapi perkembangan ekonomi duniam yang berdampak terhadap perekonomian banyak negara termasuk Indonesia.

Dalam paket kebijakan ekonomi tersebut, Jokowi menitikberatkan pada hal-hal yang diprediksi dapat menggenjot investasi Tanah Air ditengah lesunya konsumsi domestik, seperti mencanagkan deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha. Serta peningkatan investasi di sektor properti dengan mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pembangunan perumahan khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta membuka peluang investasi yang lebih besar di sektor properti.


 
Back
Top