Kantongi 7 paket sabu, wanita 33 tahun ini dibekuk polisi

hendrasyahptr

New member
attachment.php

Kantongi 7 paket sabu sabu, wanita berusia 33 tahun dibekuk polisi. ©2016 Merdeka.com



Merdeka.com - NM (33), seorang wanita yang berdomisili di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing ditangkap polisi. NM diduga pengedar narkoba lantaran dari tangannya ditemukan tujuh paket sabu-sabu.

Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi kepada merdeka.com Jumat (4/3) membenarkan penangkapan terhadap NM di Desa Logas tersebut. Berdasarkan barang bukti dan pengakuannya, NM dikategorikan sebagai pengedar sabu-sabu.

"NM ditangkap pada Kamis sekitar pukul 15.30 WIB. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba," ujarnya.

Edy mengatakan, saat NM diinterogasi oleh anggota Satuan Narkoba Polres Kuansing, dia mengeluarkan dari saku depan celana kanan, satu kantong plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tujuh paket.

"Barang bukti sabu yang dibawa NM senilai Rp 5.250.000. Untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses lebih lanjut," terang Edy.

Atas perbuatannya, kata Edy, tersangka NM dijerat Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang.

SUMBER: http://www.merdeka.com/peristiwa/kantongi-7-paket-sabu-wanita-33-tahun-ini-dibekuk-polisi.html
 

Attachments

  • kantongi-7-paket-sabu-wanita-33-tahun-ini-dibekuk-polisi.jpg
    kantongi-7-paket-sabu-wanita-33-tahun-ini-dibekuk-polisi.jpg
    56.4 KB · Views: 191
hukum mati aja. Intinya para pengedar narkoba itu tau jika pekerjaan itu terlarang
bisnis narkoba memang menggiurkan dan tidak memandang siapapun pria, wanita ataupun anak remaja .
iyaa lebih baik dihukum setimpal saja kalau bisa hukum mati juga boleh tapi itu khusus bandar narkoba yang dihukum mati
 
Back
Top