Bisakah

Bisakah seorang perempuan muslimah tidak berhijab di depan saudara tiri laki-lakinya (beda ayah dan ibu) ??

Perintah berjilbab berdasarkan Al Quran; kerudung menutupi rambut hingga pinggang, dan tidak boleh menunjukan lekuk tubuh. Hanya tangan dan wajah yang boleh tidak tertutup. Niqab dan burqa tidak wajib.

Dalam Al Qur'an surat Al-Ahzab :59 Allah Berfirman Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dalam Al Qur'an surat surat An-Nur ayat 31 Allah Berfirman “...dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya... “.

Dalam Al Qur'an surat Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 5 baris terakhir Allah Berfirman “….. Barang siapa yang mengingkari hukum-hukum syariat Islam sesudah beriman, maka hapuslah pahala amalnya bahkan di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi”.

Rasulullah bersabda, "Tidak diterima sholat wanita dewasa kecuali yang memakai khimar (jilbab)." (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, bn Majah).

dari paparan diatas sangat jelas bahwa seorang perempuan muslimah HARUS berhijab/berjilbab di depan saudara tiri laki-lakinya karena ia bukan mahram/muhrim
 
Back
Top