AMBIL KPR UNTUK RUMAH SECOND

sempurna99

New member
Terkadang, dalam pencarian akan rumah idaman, kita menemukan bahwa rumah idaman tersebut merupakan rumah second hand, yang sering dikenal dengan istilah rumah second/seken atau bahkan rumah bekas. Terkadang pula, niat kita untuk memiliki rumah idaman ini menjadi luntur ketika tahu status second rumah ini, terutama ketika kita hendak mengambil rumah ini secara KPR, karena takut bahwa proses mengambil KPR-nya menjadi lebih sulit daripada biasanya.

Padahal, mengambil KPR untuk rumah second tidaklah rumit, hanya saja ada hal-hal lain yang sedikit berbeda dengan mengambil KPR untuk rumah baru. Berikut beberapa hal yang bisa diperhatikan ketika mengambil KPR untuk rumah second.

Cermati kondisi rumah
Tips pertama adalah yakinkan diri bahwa rumah second ini merupakan rumah idaman yang tepat bagi Anda. Perhatikan lagi kondisi bangunan dan lingkungan rumah, apakah Anda merasa cocok dengan segala hal yang ditawarkan oleh rumah ini atau tidak? Hal ini penting agar tidak ada rasa menyesal di kemudian hari.

Buat kesepakatan dengan penjual
Sebelum mengajukan permohonan KPR, pastikan dulu sudah ada kesepakatan di antara Anda dan penjual, baik itu tentang masalah harga, pembayaran administrasi, keterlibatan penjual, dan hal-hal lainnya. Setelah semuanya sudah beres, baru ajukan permohonan Anda kepada bank.

Proses pengurusan KPR
Ketika Anda membeli rumah baru, Anda diharuskan melengkapi data diri dan data bangunan Anda untuk diajukan ke bank. Hal ini berbeda ketika Anda membeli rumah second, karena Anda dapat meminta salinan data bangunan kepada penjual. Untuk semakin meyakinkan pihak bank, Anda dapat mengajak penjual rumah untuk datang menemui pihak bank ketika mengajukan permohonan KPR agar mereka semakin paham akan kondisi dan situasi yang ada.

Pahami proses appraisal
Setelah pihak bank memastikan bahwa semua dokumen sudah layak, mereka akan melakukan penilaian terhadap rumah yang dijual dan menaksir harga yang “tepat” untuk bangunan rumah ini. Masalah appraisal adalah hal yang paling membedakan antara mengambil KPR rumah baru dari pihak bank dan mengambil KPR rumah second. Sering kali harga taksiran pihak bank tidak sama dengan harga jual dari si penjual dan ketika hal ini terjadi, besar pinjaman KPR yang akan diberikan pihak bank akan mengacu pada harga taksiran dari pihak bank dan bukan harga jual yang disepakati antara pembeli dan penjual.

Jadi ketika terjadi situasi di mana taksiran harga bank di bawah harga kesepakatan antara penjual dan pembeli, maka pembeli harus menutup selisih antara harga yang ada dengan uangnya sendiri. Proses pembayaran selisih ini sendiri, ditentukan oleh kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Pembayaran uang muka

Umumnya pembayaran uang muka dari KPR untuk rumah second ini ditentukan oleh perjanjian antara pihak bank, pembeli, dan penjual, serta bukan selalu mengikuti tata aturan pihak bank. Umumnya juga, metode yang dipilih adalah pembeli membayarkan uang muka kepada pihak bank, dan pihak bank akan membayar harga rumah kepada si penjual. Meskipun begitu, bukan tidak mungkin terjadi situasi di mana uang muka KPR Anda, dibayarkan secara mencicil kepada si penjual.

Dengan memahami hal-hal ini secara mendetail, siapa saja bisa mendapatkan rumah impiannya lewat KPR dengan mudah, bahkan ketika rumah idaman tersebut adalah sebuah rumah second.


Sumber
 
Back
Top