Fatwa MUI tentang penistaan agama

n1ngs1h

New member
PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Inilah%2BFatwa%2BLengkap%2BMUI%252C%2BAhok%2BTerbukti%2BMenghina%2BUlama%2Bdan%2BMenghina%2BAl-Qur%2527an.jpg



Bismillahirrahmanirrahim

Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, ”… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..” yang telah meresahkan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:
1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.
2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.
5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :

1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.

Selasa, 11 Oktober 2016
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua Umum Sekretaris Jenderal


DR. KH. MA’RUF AMIN DR. H. ANWAR ABBAS, MM, MAg

---
tu lembaran surat otentik engga sih? ngelink dari:
http://berita.islamedia.id/2016/10/...mui-ahok-terbukti-menghina-alquran-ulama.html
kok gak ada tanda tangannya juga!
---
agak janggal juga. kayak sudah membuat kotak2 di negara ini kalo bener isi fatwa kek gitu.
semua pemimpin harus orang muslim. kalo engga berarti... haram dan menodai al quran.
(betul sih nurut aku.. kalo itu organisasi yg berhubungan kemusliman. ntar kalo harus pemimpin2 agama lain juga harus muslim?)

- n1 -
gerakan nasional pengawal fatwa(GNPF) mui fatwa itukah yg dikawal.
 
pendiri indonesia ini bukan saja muslim tapi juga ada agama lain. Karena berazaskan pancasila bukan berazaskan agama islam. Nah poin pertama dan poin kedua fatwa diatas tidak pas kalau diterapkan di indonesia. karena tidak semua wilayah mayoritas agama islam contohnya papua lbh banyak agama katoliknya makanya selalu dipimpin katolik baik tingkat kepala desa hingga ke bupatinya. jika dipaksakan harus islam maka negara ini akan bubar. bahkan mungkin akan sering terjadi perang saudara

Masjid Istiqlal itu juga di konstruksi oleh anak seorang pendeta dan beragama kristen bernama Frederich Silaban.
 
kajian saat ini. masalah 'or-mas'...
berapa jumlah ormas yg ada saat ini(yg terdaftar, pastilah punya ad/art), denger2 dari kabar kabur diatas 250.ooo ormas!
Dan rencana dlm waktu dekat yg ngatur negara ini akan mengadakan cek n ricek aktivitas mereka. untuk mengambil agar penindakan lebih tegas dan mudah ada revisi perundangan ttg ormas ini.
...
yg jadi pertanyaanku, mampukah aparat bertindak? kendalanya banyak.

- n1 -
mudah2an ada tindakan nyata. tanpa pilih2! kalo bener (punya bukti2 kuat) segera saja ditindak.
 
protesnya baru sekarang...knapa ga dari dulu2....

orang2 MUI itu banyak yang terafiliasi dengan partai politik. kadangkala ada fatwa yang tidak tepat guna. Contohnya soal pemimpin harus Islam.

Nih gubernur yang bukan Islam:

1. Frans Lebu Raya (Nusa Tenggara Timur)
2. Cornelis (Kalimantan Barat)
3. Agustinus Teras Narang (Kalimantan Tengah)
4. Sinyo Harry Sarundajang (Sulawesi Utara)
5. Karel Albert Ralahalu (Maluku)
6. Abraham Octavianus Atururi (Papua Barat)


bahkan tahun 1960 hingga 1965 Gubernur DKI beragama kristen asal sulawesi utara: Hendrik Hermanus Joel Ngantung.
 
....
peta pol-ekuin perkiraan usai pemerintahan pak jokowi.
(maksimal 2X jabatan menurut UU kalo gak keburu kemaksul)
nurut pakem joyoboyo saat ini "era noto-negoro" trus ke "era noto-dosa" ini akhir ramalan joyoboyo, dg munculnya superhero di indonesia..
RI menjadi 'NII' negara islam. (sumatra+jawa, tanpa jogjakarta)
kalimantan nyatu ke brunai, sulawesi bali ke ntt jadi 'NIN'nasional, maluku papua meyerahkan ke inggris bakal makmur.
(kalo ke belanda mmundur balik ke era VOC miskin!, ke amrik? udah males punya koloni dia nurutku. maunya dpt hasil tambang saja; gak mau tau siapa yg punya).
Bakalan nampak "pesta kalang kabut" narkotika kemungkinan menjadi produk utama bangsa.
---
misal terjadi? ya jalani saja hidup biasa2 seperti saat ini.

- n1 -
bah. ramalan "dukun-jimat". yg penting biasakan konsumsi herabalabal dari sekarang. biar ga ngidap hiv gak usah ngesex, umur jadi puanjaaang..gg! sukur mau beli jimatku juga.
 
lagian seseorang menawarkan diri jadi pemimpin itu pasti ada maunya...rela2 buang uang buat promosiin diri,jdi pemimpin itu berat,amanat,adil,jujur,disuruh bersumpah...
dengan bersumpah emng gampang? dri mulut emng gampang berucap sumpah... ya dikarnakan harta tahta jabatan semua dibutakan,sumpah dijual belikan...padahal jangankan dibumi...di akhirat pun dipertanyakan pertanggung jawabanya tiap helainya...
(menurut saya)pemimpin itu dipiliih oleh orang lebih ma'ruf dan aarif...sebenernya bukan dipilih oleh rakyat banyak (yang berbeda-beda pendapat )sehingga membuat perpecahan menjadi beberapa kubu (menurut saya) karna pada dasarnya mereka hanya tahu "katanya" orang2 saja calon pemimpin tersebut.... ato dibikin jadwal piket ajasupaya adil haha...hari minggu si A,senin si B dan dll...kan adil alangkah baiknya smua berkerja sama,keja bakti untuk menciptakan negara,kota yang damai,tentram,bersih....kan enak keliatanya juga..gitu aja kok repot amat...si amat aja ga repot2...
 
besok pagi rencana mulai dipersidangkan.
live tv? sebagian minta harus satu sisi menyarankan gak usah.(dewan pers)
hakimnya siapa kira2?
Penuntutnya jelas MUI.(melalui kepolisian+kejaksaan)
Pembela pak ahok?
Baca 800 halaman dulu tu hakim.. bisa 1 hari penuh!

- n1 -
gimana nih pasar broker? rame kek bola enggak?
 
saat ini militer(tni+polri) mau dibalikin hak2 pilihnya.
kira2 akan dikeluarkan fatwa haram gak nih? soalnya fatwa2nya selalu dikawal barisan pengawal pasti bener.
ada yg mau ngusulkan kesono?

- n1 -
 
Artikel menarik






Menteri Agama Enggan Tanggapi Fatwa MUI Soal Ahok

2aa3e789-de5c-43c0-80a2-dba5ceff45d1_169.jpg

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tak mau berkomentar soal keputusan MUI mengeluarkan fatwa bahwa Ahok telah menistakan agama. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Lukman Hakim menolak berkomentar mengenai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Fatwa MUI dianggap memicu aksi besar pada 4 November lalu.

"Mohon maaf saya tentu tidak masuk ke wilayah seperti itu, saya bukan ahli agama, saya bukan ulama, saya umara," kata Lukman saat ditemui usai menghadiri Munas Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (8/11).

Lukman mengatakan, pihak yang berwenang membicarakan fatwa MUI adalah ahli agama atau para ulama. Sebagai Menteri Agama, Lukman mengatakan, dirinya hanya sekadar memfasilitasi kehidupan keagamaan agar berjalan dengan baik.

"Tapi apakah itu penafsiran yang seperti apa, apakah yang benar atau yang apa dan seterusnya, itu para ahli, para ulama yang nanti akan menjelaskan," kata Lukman.

MUI mengeluarkan fatwa bahwa Ahok telah menistakan agama. Saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu, Ahok menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 dan dikaitkan dengan Pilkada DKI Jakarta. MUI menilai pernyataan Ahok merupakan penghinaan terhadap Alquran dan ulama.

Lukman meminta kepada semua pihak untuk menunggu hasil pengungkapan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok oleh aparat penegak hukum. Saat ini kepolisian tengah menindaklanjuti proses penyelidikan perkara.

"Sebaiknya kita memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para penegak hukum," kata Lukman.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini menambahkan, sebagai negara hukum, proses penanganan perkara merupakan tugas aparat penegak hukum. Pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang berhak memutus sengketa perkara.

"Jadi sebaiknya semua kita sabar menunggu sambil terus mengamati, mengikuti bagaimana proses ini terjadi," ujarnya.

Lukman menyatakan harus membatasi diri untuk tidak mengomentari sebuah perkara yang sedang dalam proses hukum. Dia menyerahkan pada pihak kepolisian yang saat ini sedang melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama.

Kepolisian berencana melakukan gelar perkara secara terbuka terhadap kasus yang menjerat Ahok karena menyinggung surat Al-Maidah ayat 51. Gelar perkara terbuka merupakan suatu yang baru dan pertama kali dilakukan.

Dalam gelar perkara, semua barang bukti, keterangan pihak terkait, dan bukti lainnya dibicarakan secara bersama. Usai gelar perkara, polisi kemudian memutuskan apakah Ahok ditetapkan sebagai tersangka atau dihentikan proses penyelidikannya. Karena itu, biasanya proses gelar perkara diadakan secara tertutup. (rel/gil)
 
Back
Top