Perwal Depok Redam Demo Angkot

akbar54

New member
DEPOK —. Pemerintah Kota pemkot Depok menggelar sosialiisi Peraturan Menteri Perhubungan
permenhub) Nomor 32/20 17 terkait enerapan aturan untuk angkutan erbasis aplikasi online (daring)
alai Kota Depok, Rabu (29/3). Soalisasi diharapkan mampu menguing kesetaraan antara transportasi onvensional dan daring.
Acara sosialisasi dibuka Wakil (au Kota Depok Pradi Supriatna dan ihadiri Kepak Badan Pengelola ransportasi Jabodetabek (BPTJ) Ily Sinaga, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Depok Gandara Budiman, jajaran pengurus Organisasi angkutan Darat (Organda) Depok, an pengurus Forum Komunikasi angkutan Kota (Angkot) Depok.
“Saya mengapresiasi adanya soalisasi ini. Saya yakin, Permenhub nomor 32 itu mengusung kesetaraan lagi dua belah pihak,” ujar Pradi dam sambutannya pada acara sosiaasi Permenhub Nomor 32 yang an diterapkan pada 1 April 2017 mendatang, Rabu.
Pradi mengaku prihatin atas terjadinya gesekan antara angkutan konvensional dan daring yang terjadli belakangan midi Kota Tangerang dan Bogor. “Tentu, kami tidak ingin hal tersebut terjadi di Depok. Oleh sebab itu, baru-baru ini kami mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 tahun 2017. Perwal tersebut mengatur tentang angkutan berbasis online,” jelas dia.
Pradi menyebut sejumlah poin dalam Perwal Nomor 11 tersebut, di antaranya, pihak transportasi daring dilarang parkir di badan jalan, menaikkan orang di kawasan terminal, dan menaikkan orang di badan jalan yang telah dilayani angkot dalam trayek. “Jadi, saya harap tidak terjadi lagi gesekan pengemudi angkot dengan pengemudi angkutan online dan saya harap masing-masing pihak mentaati aturan yang telah ditetapkan,” katanya menegaskan.
Terbitnya Perwal Depok Nomor ii Tahun 2107 tentang JasaAngkutan Online dlisambut gembira para pengemudi angkutan kota (angkot) Depok. Hal itu jugalah yang membuat rencana demonstrasi sopir angkot pada Rabu (29/3) dibatalkan. “Perwal tersebut telah mengatur keberadaan angkutan online di Kota Depok dengan cukup arif dan bijaksana. Jadi, kami nggakjadi demo,” ujar Kerua Forum Komunikasi Angkutan Kota Depok Maryono di Balai Kota Depok, Rabu.




Menurut Maryono, Perwal Depok Nornor 11 Tahun 2017 tentang Pengaturan Angkutan Online membuat sopir angkot sedikit lega. Inti dalam perwal tersebut adalah melarang angkutan daring untuk memarkir kendaraannya di badan jalan, bahu jalan, dan trotoar. Kemudian, melarang menaikkan penumpang di
terminal dan menaikkan
di badan jalan yang telah dilayani oleh trayek angkot. “Secara garis besar, artinya angkutan online dilarang mengacak-acak penumpang yang berada di trayek angkot,” ujarnya.
Dengan adanya perwal tersebut, maka secara tegas Maryono menyampaikan telah mencabut surat pembetitahuan unjuk rasa dan telah menyosialisasikan kepada perwakilan sopir angkutan umum. Kalaupun masih ada yang berdemo, ia meminta polisi menindak tegas. “Kemarin, saya
ke poires mencabut surat itu.
kalau ada yang coba demo tanpa perintah saya atau yang masih sweeping, tanggungjawab sendiri
silakan tindak tegas,”jelasnya.
Sekretaris Organda Kota Depok M Hasyim berharap Perwal Depok Nomor ii Tahun 2017 dapat diterapkan dengan baik oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Depok, Satpol
Depok, dan Satlantas Polres Depok. “Kamijuga meminta petugas Dishub Depok dan Satlantas Depok untuk tegas dalam menindak pengemudi angkutan online yang melanggar,
tilang atau semacamnya,” harap dia.
Organda Kota Depok, lanjut
akan terus mengevaluasi perwal tersebut. Apabila dalam jangka waktu satu sampai dua bulan ke depan tidak beijalan dengan baik Organda Depok akan mendesak Wali Kota Depok untuk segera mengubah peraturan.




“Dengan .tidak memperbolehkan angkutan online beroperasi di Kota Depok,” ucapnya.
Seorang pengemudi angkutan daring di Kota Depok, Aep (38 tahun), menyatakan, Permenhub Nomor 32/2017 dan Perwal Depok Nomor 11/2ol7tentang Pengaturan Jasa Angkutan Online cukup merugikan dan tidak adil. “Kami cuma keberatan soal clilarang mengambil penumpang di pinggir jalan, toh kami takberhenti lama hanya menaikkan penumpang dan tak berhenti di posisi larangan berhenti. Untuk hal mi sebaiknya direvisi, tapi aturan yang lainnya relatif kami sepakat,”jelasnya.
Ahmad, salah seorang pengojek daring di Depok menyebutkan, cukup sulit bagi pihaknya jika tidak boleh mengambil penumpang di jalur trayek angkot, seperti yang disebutkan dalam perwal itu.
“Kalau ada pelanggan yang rumahnya di pinggir jalan di jalur trayek angkot dan meminta order, apa harus kami tolak dan nggak boleh ambil penumpang itu? Jadi, belum jelas juga aturan teknisnya,” kata dia.
Budi, pengojek daring lainnya, meminta dan berharap Pemerintah Kota Depok menyosialisasikan perwal itu serta aturan teknisnya sebelum menindak pengojek daring yang dianggap melanggar.
“Dan beberapa poin larangan untuk kami, yang sudah jelas barulah poin larangan memarkir kendaraan di badan jalan, bahu jalan, dan trotoar jalan. Selain itu, semuanya masih membingungkan,” jelas’dia.
• ed: endro yuwantQ

Sumber Republika
 
Back
Top