Pemprov DKI Kaji Upaya Gugatan ke PTUN soal HGB Pulau Reklamasi

spirit

Mod
d61f1bed-4577-47dc-82c3-51bf695f63a9_169.jpg

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih mengkaji kebijakan terkait pulau reklamasi. Pemprov DKI juga terus menelaah kemungkinan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi.

"(Gugatan) belum, masih dikaji hukum," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

Sandiaga mengatakan tidak ingin gaduh terkait penyelesaian masalah pulau reklamasi. Dia ingin memastikan ada kepastian hukum pada warga Jakarta.

"Itu sudah disampaikan kepada kita juga, sekarang lagi dikaji oleh tim hukum. Dan kita sebenarnya tidak ingin gaduh, tapi kita ingin memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dunia usaha. Bahwa kita sampaikan kita akan hentikan reklamasi," terangnya.

Pemprov DKI telah mengajukan surat pembatalan pulau reklamasi ke BPN. Namun BPN menolak permintaan tersebut.

BPN sendiri sudah menjawab permintaan Pemprov DKI Jakarta. BPN menegaskan bahwa penerbitan sertifikat HGB Pulau C sudah sesuai aturan.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengaku sudah menerima surat permohonan Gubernur DKI Jakarta terkait pembatalan penerbitan sertifikat HGB tiga pulau reklamasi. Namun Sofyan menyebut pihaknya tak bisa mengabulkan permohonan tersebut.

Sofyan menyebut pihaknya tak bisa mengabulkan permintaan tersebut karena nantinya malah akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Penerbitan sertifikat disebut sudah sesuai dengan hukum pertanahan.

Dia beralasan HGB itu telah diterbitkan sesuai dengan hak pengelolaan (HPL) yang dimiliki Muara Kamal. Jika keberatan atas putusan tersebut, ia pun mempersilakan Pemprov DKI menggugat ke PTUN.

"Gubernur sekarang ini tidak bisa membatalkan yang lama karena itu telah digunakan. HGB itu telah ditetapkan di atas HPL kalau ada peralihan harus atas pemegang HGB Muara Kamal. Tapi sebagaimana keputusan administrasi kalau pemda tidak sepakat dengan kami, pemda bisa menggugat kami di PTUN, keputusan peradilanlah yang kami hargai," urai Sofyan di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (10/1).

sumber
 
d61f1bed-4577-47dc-82c3-51bf695f63a9_169.jpg

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih mengkaji kebijakan terkait pulau reklamasi. Pemprov DKI juga terus menelaah kemungkinan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi.

"(Gugatan) belum, masih dikaji hukum," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

Sandiaga mengatakan tidak ingin gaduh terkait penyelesaian masalah pulau reklamasi. Dia ingin memastikan ada kepastian hukum pada warga Jakarta.

"Itu sudah disampaikan kepada kita juga, sekarang lagi dikaji oleh tim hukum. Dan kita sebenarnya tidak ingin gaduh, tapi kita ingin memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dunia usaha. Bahwa kita sampaikan kita akan hentikan reklamasi," terangnya.

Pemprov DKI telah mengajukan surat pembatalan pulau reklamasi ke BPN. Namun BPN menolak permintaan tersebut.

BPN sendiri sudah menjawab permintaan Pemprov DKI Jakarta. BPN menegaskan bahwa penerbitan sertifikat HGB Pulau C sudah sesuai aturan.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengaku sudah menerima surat permohonan Gubernur DKI Jakarta terkait pembatalan penerbitan sertifikat HGB tiga pulau reklamasi. Namun Sofyan menyebut pihaknya tak bisa mengabulkan permohonan tersebut.

Sofyan menyebut pihaknya tak bisa mengabulkan permintaan tersebut karena nantinya malah akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Penerbitan sertifikat disebut sudah sesuai dengan hukum pertanahan.

Dia beralasan HGB itu telah diterbitkan sesuai dengan hak pengelolaan (HPL) yang dimiliki Muara Kamal. Jika keberatan atas putusan tersebut, ia pun mempersilakan Pemprov DKI menggugat ke PTUN.

"Gubernur sekarang ini tidak bisa membatalkan yang lama karena itu telah digunakan. HGB itu telah ditetapkan di atas HPL kalau ada peralihan harus atas pemegang HGB Muara Kamal. Tapi sebagaimana keputusan administrasi kalau pemda tidak sepakat dengan kami, pemda bisa menggugat kami di PTUN, keputusan peradilanlah yang kami hargai," urai Sofyan di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (10/1).

sumber
Nggak perlu repot repot,
cukup bikin aturan pentupan akses ke pulau reklamasi,
alasannya bisa macam macam.

Bisa gigit jari tuh yang punya HGB.
 
ga terbitkan perpanjangan Izin Usaha juga akan berdampak
Kalo nggak, biarin aja tuh pengembang bangun di pulau reklamasi. Begitu udah selesai, udah abis banyak duitnya, baru dah dipermasalahin. Izinnya nggak diperpanjang, atau dibikin aturan macam macam. Biar nyahok.

Di Bali juga, ada demo penolakan reklamasi. Tapi kok nggak serame yang di Jakarta ya?
 
Back
Top