Investasi Syari’ah, Halal Tanpa Riba dan Menguntungkan

seotog08

New member
Investasi syariah pada dasarnya mengacu pada prinsip syariah islam yang tidak menggunakan unsur bunga atau riba. Investor mendapatkan hasil berdasarkan perjanjian bersama penyedia investasi. Namun di era teknologi yang semakin canggih ini, banyak penyedia investasi nakal yang menawarkan investasi bodong dengan iming-iming syariah melalui media internet, Anda tentunya harus berhati-hati.

Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dalam memilih investasi syariah :

1. Legalitas Penyedia Investasi Syari’ah

Setiap penyedia investasi baik konvensional atau syariah tentunya wajib memiliki izin resmi dan diawasi lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan dalam investasi syariah tidak cukup hanya dengan legalitas dari OJK, tetapi harus terdaftar di Dewan Syariah Nasional MUI.

2. Kegiatan Investasi Yang Logis

Anda harus waspada pada tawaran hasil investasi yang tinggi dan minim resiko, karena pada dasarnya semua investasi pasti beresiko. Pada Investasi syariah hasil akan ditentukan pada awal investasi berdasarkan perjanjian investor bersama penyedia investasi syariah.


3. Tidak Ada Masyir Atau Spekulasi

Di ajaran agama islam maysir berarti berjudi atau bertaruh. Maysir atau spekulasi dilarang dalam syariat islam, maka dari itu investasi syariah tentu tidak boleh menerapkannya. Di awal perjanjian, investor akan memperoleh informasi biaya yang jelas tanpa ada spekulasi biaya tambahan dikemudian hari.
 
Back
Top