Minggu, KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

spirit

Mod
2156682357.jpg

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan menetapkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih melalui rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih yang digelar Minggu (30/7/2019).

Tanggal ini dipilih usai KPU menggelar rapat pleno menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilpres. "Kami akan selenggarakan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada hari Minggu tanggal 30 Juni di kantor KPU RI pukul 15.30 WIB," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Dalam rapat pleno tersebut, KPU mengundang kedua paslon, baik Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi.

Masing-masing kubu diberikan 20 undangan oleh KPU, sehingga elite parpol juga punya kesempatan untuk hadir. "Kami juga akan beri kesempatan kepada masing-masing paslon untuk memberikan sambutan di acara tersebut dan juga diberikan kesempatan melakukan konferensi pers dan kami harap paslon 01 dan 02 bisa melakukan konferensi pers bersama," ujar Arief.

KPU juga akan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) untuk turut hadir. Selain itu, diundang pula kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Mahkamah Agung (MA), DPR, MPR, MK, TNI/Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Dalam rapat pleno tersebut, KPU akan menyerahkan salinan putusan MK kepada pihak-pihak yang diundang.

"Mudah-mudahan beliau baik paslon 01 dan 02 punya waktu cukup dan tak ada halangan sehingga bisa menghadiri acara rapat pleno terbuka," kata Arief. Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024. Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB. "Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.




~kompas
 
Pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dipastikan menjadi capres dan cawapres terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pilpres 2019 dengan menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Diharapkan tidak ada lagi caci maki seperti yang terjadi saat Pilpres 2019.
 
Gimana tuh?katanya prabowo menang 62%?hoax tuh

kompetisi kan selalu ada pemenang. Sekarang Jokowi-ma'ruf yang jadi presiden dan wapres. Tentu presiden seluruh rakyat indonesia bukan saja presidennya org jawa tengah atau presidennya pendukung jokowi.
 
Back
Top