KPK Tahan 6 Tersangka Kasus Suap Impor Bawang, Termasuk Dhamantra

spirit

Mod
709887aa-a70b-455a-b85f-c3085b96c10b_43.jpeg

KPK menahan enam tersangka kasus dugaan suap impor bawang putih termasuk anggota Komisi IV DPR F-PDIP I Nyoman Dhamantra. Mereka ditahan selama 20 hari pertama.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Jumat (9/8/2019).

Pantauan detikcom, tersangka Chandry Suanda alias Afung selaku Pemilik PT Cahaya Sakti Argo keluar gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jaksel sekitar pukul 02.45 WIB, Jumat (9/8/2019). Ia tampak memakai rompi tahanan dan tangan diborgol.

Afung hanya bungkam saat dibawa ke mobil tahanan. Afung ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK. Sementara kelima tersangka lain ditahan di tempat yang berbeda.

I Nyoman Dhamantra ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Mirawati Basri dan Elviyanto ditahan Rutan Klas I Cabang KPK. Sedangkan Doddy Wahyudi dan Zulfikar ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus dugaan suap impor bawang putih ini, ada enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yaitu:

Tersangka pemberi:

1. CSU alias Afung (Chandry Suanda) pemilik PT Cahaya Sakti Agro
2. DDW (Doddy Wahyudi) swasta
3. ZFK (Zulfikar) swasta

Tersangka penerima:

a. INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019
b. MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY
c. ELV (Elviyanto) swasta
Baca juga: Kronologi KPK OTT Anggota DPR Nyoman Dhamantra
Dhamantra diduga meminta fee Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kg lewat Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy.

KPK menyebut duit yang sudah diberikan ke Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Duit itu ditransfer lewat rekening money changer.


sumber
 
bisa di bayangkan jika tak ada lembaga KPK. itupun KPK harus tangkap tangan baru bisa menjerat para pelaku korupsi. Ini zaman reformasi justru makin parah korupsinya
 
709887aa-a70b-455a-b85f-c3085b96c10b_43.jpeg

KPK menahan enam tersangka kasus dugaan suap impor bawang putih termasuk anggota Komisi IV DPR F-PDIP I Nyoman Dhamantra. Mereka ditahan selama 20 hari pertama.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Jumat (9/8/2019).

Pantauan detikcom, tersangka Chandry Suanda alias Afung selaku Pemilik PT Cahaya Sakti Argo keluar gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jaksel sekitar pukul 02.45 WIB, Jumat (9/8/2019). Ia tampak memakai rompi tahanan dan tangan diborgol.

Afung hanya bungkam saat dibawa ke mobil tahanan. Afung ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK. Sementara kelima tersangka lain ditahan di tempat yang berbeda.

I Nyoman Dhamantra ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Mirawati Basri dan Elviyanto ditahan Rutan Klas I Cabang KPK. Sedangkan Doddy Wahyudi dan Zulfikar ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus dugaan suap impor bawang putih ini, ada enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yaitu:

Tersangka pemberi:

1. CSU alias Afung (Chandry Suanda) pemilik PT Cahaya Sakti Agro
2. DDW (Doddy Wahyudi) swasta
3. ZFK (Zulfikar) swasta

Tersangka penerima:

a. INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019
b. MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY
c. ELV (Elviyanto) swasta
Baca juga: Kronologi KPK OTT Anggota DPR Nyoman Dhamantra
Dhamantra diduga meminta fee Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kg lewat Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy.

KPK menyebut duit yang sudah diberikan ke Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Duit itu ditransfer lewat rekening money changer.


sumber

saatnya menerapkan hukuman mati bagi para koruptor
 
saatnya menerapkan hukuman mati bagi para koruptor

Merujuk kepada ketentuan pidana mati diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):

Ayat (1):Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ayat (2):Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan
 
Back
Top