Wali Kota Semarang Berlakukan Larangan Penggunaan Plastik

spirit

Mod
600px-Semarang_TuguMuda.jpg

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengeluarkan larangan penggunaan plastik dalam aktivitas perdagangan. Bakal ada empat sanksi yang diterapkan bagi pelanggarnya.

Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Walikota (Perwal) Semarang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Sampah Plastik yang sudah dikeluarkan sejak bulan Juni 2019 lalu.

Dalam Perwal itu disebutkan bentuk plastik yang akan dilakukan pengendalian yaitu kantong plastik, sedotan, pipet plastik dan styrofoam. Sedangkan pelaku usaha yang dimaksud adalah hotel, toko modern, restoran dan penjual makanan. Pengecualian dilakukan bagi yang belum bisa menemukan alternatif lain selain plastik.

"Pelarangan dikecualikan bagi penggunaan yang tidak dapat digantikan alternatif ramah lingkungan," kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi di Balai Kota Semarang, Senin (12/9/2019).

Akan ada tindakan yang dilakukan bagi pelanggarnya yaitu mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin usaha. Pria yang akrab disapa Hendi itu menjamin bahwa peraturan tersebut dikeluarkan bukan untuk mempersulit aktivitas perdagangan di Kota Semarang.

"Saat ini laju ekonomi di Kota Semarang ada pada tren positif, setelah sebelumnya hanya berkisar di 5 koma, di 2017 dan 2018 sudah mencapai 6,5. Maka kami akan jaga betul agar semangat pengendalian plastik ini tidak menyulitkan kemudian," jelas Hendi.

"Sekaligus melakukan sosialisasi, kami juga membuka ruang diskusi yang sebesar-besarnya. Bahkan terkhusus untuk pelaku usaha UMKM, dari Dinas Koperasi dan UMKM siap diajak rembukan," imbuhnya.

Sosialisasi sudah beberapa kali dilakukan termasuk saat Idul Adha kemarin. Pembagian daging kurban di Masjid Balai Kota Semarang dilakukan tidak menggunakan plastik melainkan besek.

Selain itu sosialisasi juga dilakukan saat Semarang Introducing Market di bantaran Sungai Banjir Kanal Barat Semarang tanggal 21 sampai 24 Agustus 2019 yaitu dengan menukar satu kantong sampah plastik dengan segelas kopi.

"Dengan ini harapannya masyarakat bisa mendukung apa yang kita canangkan di Kota Semarang, untuk dapat menjadi lebih baik," pungkas Hendi.

Sementara itu sejumlah pedagang minuman dan juga minimarket waralaba di Semarang belum tahu langkah apa yang akan diambil untuk larangan plastik itu. Pedagang minuman belum terpikirkan bagaimana cara gelas kemasan mereka diganti selain plastik, sedangkan di minimarket sudah ada imbauan membawa tas sendiri saat belanja namun tetap menyediakan kantong plastik.



sumber
 
Back
Top