Kasus Harun Masiku, apa kabar?

spirit

Mod
921031_720.jpg

TEMPO.CO, Jakarta - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri, didakwa menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebanyak Rp 600 juta. Pemberian uang itu dengan rincian, Sin$ 19 ribu, Sin$ 38.350. “Terdakwa telah memberi secara bertahap sejumlah SGD 19.000 dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600.000.000,” dikutip dari surat dakwaan KPK yang telah dibacakan di sidang, Kamis, 2 April 2020.

Jaksa KPK mengatakan suap itu diberikan bersama-sama dengan calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku. Jaksa mengatakan uang itu diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu dari Riezky Aprilia kepada Harun yang sama-sama caleg PDIP dari Daerah Pemilihan I, Sumatera Selatan.

Suap ini bermula saat PDIP melakukan rapat pleno pada Juli 2019 yang memutuskan Harun sebagai calon terpilih untuk menggantikan Nazarudin Kiemas. Nazarudin adalah caleg terpilih dari Sumsel I, namun meninggal sebelum pemungutan suara. Atas dasar rapat pleno itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memerintahkan kuasa hukum PDIP untuk mengirim surat ke KPU. Surat berisi permintaan agar KPU menetapkan Harun sebagai pengganti Nazarudin.

Menurut jaksa, PDIP juga mengirimkan surat kepada KPU berisi putusan Mahkamah Agung agar suara yang diperoleh Nazarudin dalam Pemilu 2019 dialihkan ke Harun. Namun, KPU tetap menolak usulan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan UU.

Pada September 2019, Saeful menghubungi Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang disebut orang kepercayaan Wahyu. Saeful meminta Agustiani melobi Wahyu untuk mengusahakan agar Harun bisa menggantikan Riezky. Saeful juga menawarkan uang operasional Rp 750 juta bagi KPU bila permohonan PAW itu disetujui.

Pada akhirnya, disepakati bahwa uang untuk mengupayakan penunjukan Harun Masiku sebesar Rp 1,5 miliar. Penyerahan uang dilakukan bertahap yakni sebanyak Rp 400 juta, kemudian Rp 200 juta. Pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta Agustina mentransfer sebagian uang yang telah diterima dari Saeful dan Harun ke rekeningnya. Pada hari itu juga KPK menangkap tangan Wahyu dan orang yang terlibat dalam perkara ini.

.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pihak-pihak yang diduga sengaja menyembunyikan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
 
Back
Top