spirit
Mod
Jokowi Perintahkan Polri Lebih Selektif Menerima Laporan Soal UU ITE
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Polri tak sembarangan menerima laporan kasus terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, pasal-pasal yang terkandung dalam UU tersebut sering disalahpahami.
"Kepala Negara memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya," kata Jokowi seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.
Jokowi mengatakan UU ITE memiliki tujuan menjaga ruang digital agar bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi undang-undang tersebut sering menimbulkan ketidakadilan.
"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Jokowi memerintahkan Polri menerjemahkan pasal-pasal yang multitafsir dengan hati-hati. Semua harus jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan
"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," tegas Jokowi.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) angkat bicara soal pernyataan Jokowi yang meminta masyarakat mengkritik pemerintah. Pertanyaan itu disampaikan dalam diskusi virtual yang diadakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Tentu banyak yang ingin melihatnya bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi," ujar JK saat diskusi berlangsung, Sabtu, 13 Februari 2021.
Menurut JK, kritikan terhadap pemerintah sangat diperlukan untuk menjaga iklim demokrasi. Termasuk, dari partai oposisi agar ada kontrol di pemerintahan.
"Harus ada check and balance. Ada kritik dalam pelaksanaannya. Tanpa kontrol terhadap pemerintah, maka demokrasi tidak berjalan," lanjut Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) itu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Polri tak sembarangan menerima laporan kasus terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, pasal-pasal yang terkandung dalam UU tersebut sering disalahpahami.
"Kepala Negara memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya," kata Jokowi seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.
Jokowi mengatakan UU ITE memiliki tujuan menjaga ruang digital agar bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi undang-undang tersebut sering menimbulkan ketidakadilan.
"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Jokowi memerintahkan Polri menerjemahkan pasal-pasal yang multitafsir dengan hati-hati. Semua harus jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan
"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," tegas Jokowi.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) angkat bicara soal pernyataan Jokowi yang meminta masyarakat mengkritik pemerintah. Pertanyaan itu disampaikan dalam diskusi virtual yang diadakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Tentu banyak yang ingin melihatnya bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi," ujar JK saat diskusi berlangsung, Sabtu, 13 Februari 2021.
Menurut JK, kritikan terhadap pemerintah sangat diperlukan untuk menjaga iklim demokrasi. Termasuk, dari partai oposisi agar ada kontrol di pemerintahan.
"Harus ada check and balance. Ada kritik dalam pelaksanaannya. Tanpa kontrol terhadap pemerintah, maka demokrasi tidak berjalan," lanjut Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) itu.