Polemik UU ITE

spirit

Mod
Jokowi Perintahkan Polri Lebih Selektif Menerima Laporan Soal UU ITE

w1200

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Polri tak sembarangan menerima laporan kasus terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, pasal-pasal yang terkandung dalam UU tersebut sering disalahpahami.

"Kepala Negara memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya," kata Jokowi seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.

Jokowi mengatakan UU ITE memiliki tujuan menjaga ruang digital agar bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi undang-undang tersebut sering menimbulkan ketidakadilan.

"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Jokowi memerintahkan Polri menerjemahkan pasal-pasal yang multitafsir dengan hati-hati. Semua harus jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan

"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," tegas Jokowi.

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) angkat bicara soal pernyataan Jokowi yang meminta masyarakat mengkritik pemerintah. Pertanyaan itu disampaikan dalam diskusi virtual yang diadakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Tentu banyak yang ingin melihatnya bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi," ujar JK saat diskusi berlangsung, Sabtu, 13 Februari 2021.

Menurut JK, kritikan terhadap pemerintah sangat diperlukan untuk menjaga iklim demokrasi. Termasuk, dari partai oposisi agar ada kontrol di pemerintahan.

"Harus ada check and balance. Ada kritik dalam pelaksanaannya. Tanpa kontrol terhadap pemerintah, maka demokrasi tidak berjalan," lanjut Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) itu.


 
Kapolri: Pasal Karet di UU ITE Sering Digunakan untuk Kriminalisasi

w1200

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap digunakan untuk mengkriminalisasi.

"Pasal-pasal yang dianggap karet di dalam UU ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan," kata Sigit pada Senin, 15 Februari 2021.

Makanya, ia memerintahkan kepada seluruh penyidik agar lebih selektif dalam menerima laporan masyarakat yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE.

"Masalah UU ini juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kami bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi," ujar Kapolri.

Catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), hingga Oktober 2020, ada sebanyak 10 peristiwa dan 14 orang yang diproses hukum karena mengkritik Presiden Jokowi Widodo.

Lalu dari 14 peristiwa, 25 orang diproses dengan obyek kritik kepolisian, dan 4 peristiwa dengan 4 orang diproses karena mengkritik Pemda. Mereka diproses dengan penggunaan surat telegram Polri maupun UU ITE.


.
 
Back
Top