Koruptor Besar Dituntut 4 Tahun Bui, Penyebar Video Gisel Terancam 12 Tahun Bui

spirit

Mod
w1200

MANADOPOST, JAWAPOS.COM- Koruptor kelas kakap, Djoko Tjandra dituntut 4 tahun bui dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Djoko Tjandra diyakini jaksa memberi suap ke dua jenderal polisi berkaitan dengan red notice serta menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa Mahkamah Agung (MA).

“Kami menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/3). “Menghukum terdakwa pidana penjara 4 tahun, menghukum terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjut jaksa.

Jaksa mengatakan Djoko Tjandra terbukti memberi suap ke jaksa Pinangki Sirna Malasari berkaitan dengan red notice dan dua jenderal, yakni mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Pindah ke kasus skandal video syur Gisel. Penyebar video syur artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu atau Nobu, MN dan PP, sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. MN dan PP didakwa melanggar UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal dakwaannya Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata pengacara PP, Roberto Sihotang, Kamis (4/3).

Sebagai informasi, berikut ini isi Pasal 29 UU Pornografi: Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Sementara itu, berikut isi Pasal 45 ayat (1) UU ITE: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Informasi ini bikin geger netizen. “Pemakan duit rakyat kok ringan, sementara yang pemersatu rakyat lebih berat,” canda netizen di berbagai platform medsos.(gnr)

.
 
Back
Top