Sembako akan Dikenakan PPN

spirit

Mod
w1200

Simak, Ini Daftar Sembako yang akan Dikenakan PPN

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Padahal dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.

Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Lalu, apa saja daftar sembako yang akan dikenakan PPN?

Berikut Daftarnya:

  • Beras dan gabah
  • Jagung
  • Sagu
  • Kedelai
  • Garam konsumsi
  • Daging
  • Telur
  • Susu
  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran
  • Ubi-ubian
  • Bumbu-bumbuan
  • gula konsumsi.
Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN. Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.

Berikut Daftarnya:

  • Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
  • Panas bumi
  • Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit
  • Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain:

  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko
  • Jasa keuangan dan jasa asuransi
  • Jasa pendidikan
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air
  • Jasa angkutan udara dalam dan luar negeri
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

 
w1200

Gara-Gara Pemerintah Kenakan Pajak, Sembako Hingga Biaya Sekolah Bakal Makin Mahal

Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kategori jasa, di mana saat ini terdapat 11 kelompok yang masih bebas dari PPN. Salah satunya yakni pendidikan.

Perlu diketahui, saat ini jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD sampai SMA, perguruan tinggi, dan pendidikan di luar sekolah.

Tak hanya pendidikan, ada pula kelompok jasa yang akan dikenakan PPN, di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa pelayanan sosial, jasa asuransi, dan jasa keuangan.

Ada pula jasa penyiaran yang tak bersifat iklan, jasa tenaga kerja, jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam, jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Selain itu, pemerintah juga berencana akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang-barang kebutuhan pokok atau sembako.

Rencana pemerintah tersebut rupanya mendapat kritikan dari beberapa pihak. Berikut ulasan lengkapnya.

Disebut Langgar Pancasila

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menyoroti rencana pemerintah yang akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. Menurutnya, rencana tersebut berpotensi melanggar sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Konstitusionalitas kebijakan tersebut terbuka untuk dipersoalkan jika nantinya benar-benar masuk dalam UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan)," kata Arsul dalam keterangannya, Kamis (10/6).

Arsul menuturkan, kebijakan PPN ini terbuka untuk digugat karena dapat bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945, terkait prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional.

Arsul mengingatkan pemerintah beberapa waktu lalu untuk melakukan relaksasi kebijakan perpajakan dengan meminimalkan pajak pertambahan nilai atas berang mewah (PPN-BM) terhadap mobil dengan kategori tertentu.

"Padahal yang diuntungkan terhadap kebijakan ini hanya sebagian rakyat Indonesia saja, khususnya mereka yang berstatus kelas menengah ke atas yang memiliki kemampuan dan daya beli atas mobil yang mendapatkan keringanan PPN-BM," terangnya.

"Ini artinya Pemerintah rela kehilangan salah satu sumber pendapatan fiskalnya," lanjutnya.

Ia juga mengingatkan kepada pemerintah (terutama Kementerian Keuangan) untuk mengkaji dari sisi dasar dan ideologi serta konstitusi negara.

"Mari kita cerminkan Pancasila kita dalam sikap pemerintahan yang nyata dengan tidak membuat kebijakan atau perundangan yang menabrak Pancasila dan konstitusi kita," jelasnya.

Biaya Sekolah Bakal Makin Mahal

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah bertentangan dengan fokus pemerintah memperbaiki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Pengenaan pajak ini juga nantinya akan mencekik biaya pendidikan, khususnya bagi masyarakat ke bawah.

Perlu diketahui, jasa pendidikan yang akan kena PPN sangat luas, di antaranya jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan keagamaan, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan akademik, serta pendidikan profesional plus jasa pendidikan di luar sekolah.

"Akibatnya biaya pendidikan semakin sulit dijangkau masyarakat kelas bawah," ujar Bima saat dihubungi merdeka.com, Kamis (10/6).

Bima juga menekankan, di banyak negara, PPN pendidikan itu dikecualikan. Ia juga heran kenapa justru di Indonesia malah pendidikan ingin dikenakan tarif PPN. Apabila memang dasarnya pengenaan PPN ini sekedar kejar-kejaran soal penerimaan pajak jangka pendek, maka sangat tidak tepat.

"Pemerintah sepertinya tidak paham filosofi pembuatan aturan PPN kenapa pendidikan harus dikecualikan," terangnya.

Selanjutnya, Bima mengatakan jika pengenaan tarif PPN di sektor pendidikan sama saja membuat beban bagi rakyat miskin. Ibarat jatuh tertimpa tangga. Sudah kena PPN sembako, subsidi listrik mau dicabut, dan kini pemerintah justru mau kejar PPN sekolah.

"Padahal biaya pendidikan kontribusinya 1,9 persen dari garis kemiskinan di perkotaan dan 1,18 persen dari garis kemiskinan di pedesaan," jelasnya.

Bima khawatir, jika nantinya PPN dikenakan, yang terjadi ialah masyarakat akan mengurangi belanja pendidikan. Misalkan yang habis sekolah ada les tambahan, karena kena PPN jadi batal les nya.

"Bagaimana keluarga miskin keluar dari rantai kemiskinan kalau begini caranya. Bahkan pemerintah harus tanggung jawab kalau ada pelajar yang putus sekolah setelah kebijakan PPN disahkan," ujarnya.

Harga Sembako Bakal Makin Mahal

Dilansir dari Liputan6.com, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felilppa Ann Amanta menjelaskan bahwa rencana pengenaan skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako dapat mengancam ketahanan pangan.

"Pengenaan PPN sembako mengancam ketahanan pangan, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah," ujar Felippa Ann Amanta dikutip dari Antara, Kamis (10/6/2021).

Menurutnya, hal ini karena lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tak mampu membeli makanan yang bernutrisi karena harga pangan yang mahal. Ia berpendapat bahwa menambah PPN akan menaikkan harga dan memperparah situasi, terlebih saat kondisi pandemi, ketika pendapatan masyarakat berkurang.

"Pangan berkontribusi besar pada pengeluaran rumah tangga, dan bagi masyarakat berpendapatan rendah, belanja kebutuhan pangan bisa mencapai sekitar 56 persen dari pengeluaran rumah tangga mereka," terangnya.

Oleh sebab itu, ujarnya, pengenaan PPN sembako tentu akan lebih memberatkan masyarakat golongan tersebut. Terlebih lagi karena PPN yang ditarik atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), pada akhirnya juga akan dibebankan pengusaha kepada konsumen.

Felilppa Ann mengingatkan bahwa ketahanan pangan Indonesia sendiri berada di peringkat 65 dari 113 negara (berdasarkan Economist Intelligence Unit's Global Food Security Index). Salah satu faktor di balik rendahnya peringkat tersebut yakni masalah keterjangkauan.


 
w1200

Pedagang merapikan barang dagangan di kiosnya di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Kamis (10/6). Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako) dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan. Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Foto: Republika/Abdan Syakura

Beli Mobil Bisa Bebas Pajak, Mengapa Sembako Mau Dipajaki?

REPUBLIKA.CO.ID “Kemarin pemerintah membebaskan PPnBM terhadap kendaraan bermotor. Saat ini rakyat akan dipajaki, sembako akan dikenakan PPN. Seharusnya tidak boleh itu ada usulan atau rencana untuk mengenakan pajak pada kebutuhan pokok rakyat.”

Kalimat itu terlontar dari anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Kamrussamad, Kamis (10/6), mengomentari wacana pemerintah yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan barang pokok yang tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menurut Kamarussamad, PPN terhadap kebutuhan barang pokok pastinya akan membebani masyarakat.

Anggota Komisi XI DPR yang lain, Andreas Eddy Susetyo bahkan, mengaku sampai dihujani pesan singkat dan telepon dari para pedagang sembako yang merupakan konstituennya. Andreas mengaku tidak bisa menjawab protes para pedagang sembako karena belum menerima draf revisi UU KUP.

"Saya mohon dengan hormat ibu menteri keuangan untuk membantu saya klarifikasi konstituen saya. Kemarin saya dihujani oleh WA, SMS, bahkan telepon dari pedagang sembako, kenapa itu dipajaki. Kami saja belum menerima drafnya,” ucap Andreas.

Atas polemik yang terjadi saat ini, Komisi XI DPR meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi. Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto pun meminta, pembahasan mengenai PPN kebutuhan barang pokok bisa diredam sampai DPR menerima draf resmi tersebut.

"Sampai sekarang belum dibahas di Bamus (Badan Musyawarah DPR) kita belum terima draf dari pemerintah," ujar Dito saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (10/6).

Pedagang merapikan barang dagangan di kiosnya di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Kamis (10/6). Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako) dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan. Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Foto: Republika/Abdan Syakura - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pemerintah memang berencana mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok. Jenis kebutuhan pokok yang akan dikenai PPN masuk dalam kategori sangat dibutuhkan masyarakat, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

PPN juga akan dikenakan terhadap barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti emas, batu bara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi. Adapun kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Pengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6,” tulis aturan tersebut, seperti dikutip Rabu (9/6).

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Sebelumnya, kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.

Selain memperluas objek PPN, revisi UU KUP tersebut juga menambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN, di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.

.
 
w1200

Ketika Sembako Dipajaki tapi Beli Mobil Mewah Bebas Pajak

Pemerintah merancang perubahan regulasi perpajakan, termasuk soal pajak pertambahan nilai (PPN). Termasuk di antaranya menerapkan PPN terhadap bahan pokok alias sembako.

Wah, Jadi selama ini sembako tidak kena pajak ya?

Benar. Perihal sembako tak dikenai PPN sebelumnya diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 dengan alasan karena sembako merupakan kebutuhan yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Mengapa kini pemerintah berencana mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok?

Staf Khusus Kementerian Keungan Yustinus Prastowo mengatakan pasca pandemi pemerintah memikirkan pembiayaan anggaran. Adapun, optimalisasi penerimaan pajak menjadi salah satu langkah yang perlu dilakukan."Jika saat pandemi kita bertumpu pada pembiayaan utang karena penerimaan pajak turun, bagaimana dengan pasca-pandemi? Tentu saja kembali ke optimalisasi penerimaan pajak," ujarnya.

Lantas sembako apa saja yang selanjutnya akan dikenai PPN?

Menurut Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020, jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud, yakni beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian.

Selain sembako, apakah ada barang lain yang akan dikenai PPN?

Selain barang-barang yang telah disebutkan, PPN juga akan dikenakan kepada objek jasa. Beberapa di antaranya termasuk jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, dan jasa pengiriman surat dengan perangko. Lalu ada pula jasa keuangan dan jasa asuransi yang akan menjadi objek kena pajak ke depannya. Meskipun begitu, khusus untuk jasa yang nantinya akan dikenakan pajak tampaknya masih akan dibahas lebih lanjut.

Bagaimana respons masyarakat terhadap rencana ini?

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) memprotes rencana ini. Menurut Ketua umum IKAPPI Abdullah Mansuri hal tersebut akan membebani masyarakat. Sebab barang yang dikenakan PPN meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula.

Saat ini kata dia, pada pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50 persen omzet dagang menurun. Sementara itu, pemerintah dinilai belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan dalam beberapa bulan terakhir.

Dengan adanya PPN apakah otomatis harga sembako akan naik?

Yustinus Prastowo mengatakan Pemerintah akan menggunakanskema multi tarif. Artinya tarif tidak tunggal demi keadilan. "Yang dikonsumsi masyarakat banyak (Menengah bawah) mustinya dikenai tarif lebih rendah, bukan 10 persen.

Sebaliknya, yang hanya dikonsumsi kelompok atas bisa dikenai PPN lebih tinggi. Ini adil bukan? Yang mampu mensubsidi yang kurang mampu." tuturnya. Artinya, harga sembako akan terasa naik bagi masyarakat yang lebih mampu.

Kapan rencana ini akan direalisasikan?

Yustinus menyatakan rancangan aturan perlu disiapkan dan didiskusikan di saat pandemi. Namun bukan berarti rencana itu akan serta merta diterapkan di saat pandemi.

Apakah DPR menyetujui rencana ini?

Pada raker antara Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Kamis (10/6/2021) para anggota dewan secara serentak menolak wacana pemerintah yang ingin mengenakan PPN untuk produk sembako.

Yang paling bersuara keras adalah anggota dari Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto, menurutnya kebijakan pemerintah terkait pajak selalu menyasar kelompok miskin, sementara kelompok kaya selalu diberi keleluasan oleh negara.

"Pemerintah ini justru menyasar kepada orang-orang kaya dan menekan orang-orang miskin dengan pengadaan PPN ini," kata Wihadi.

Dirinya pun membandingkan dengan kebijakan pemerintah soal memberikan diskon pajak hingga 100 persen atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mulai 0 persen untuk pembelian mobil baru. Menurutnya situasi ini menjadi sangat dilema bagi orang miskin.

"Sembako ini sensitif juga, sementara mobil saja dibebaskan," katanya.



 
gedung-kementerian-keuangan-dirjen-pajak-cnbc-indonesiamuhammad-sabki-7_169.jpeg

DJP: Sembako di Pasar Tradisional Tidak Akan Kena Pajak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dikenakan untuk barang sembako yang dijual di pasar tradisional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan, yang dikenakan PPN hanya untuk barang sembako dengan kualitas premium yang dibeli oleh masyarakat kelas menengah atas.

"Barang di pasar tradisional tidak akan dikenakan PPN, beda yang sifatnya premium. Jadi kita menyesuaikan ability to pay nya," ujarnya dalam media briefing, Senin (14/6/2021).


Menurutnya, selama ini barang tidak kena pajak dimasukkan sesuai dengan kategorinya, padahal dalam satu kategori ada harga yang rentan nya sangat jauh. Ia mencontohkan, seperti daging sapi yang dijual di pasar tradisional dan daging impor misalnya wagyu yang dijual di supermarket.

Begitu juga dengan harga beras yang dijual bulog per kilogram dengan beras premium yang dijual di hotel-hotel dan untuk restoran.

"Ini kan rentan harga misalnya beras dan daging sangat lebar. Sehingga ketika terjadi pengecualian fasilitas maka semua tidak kena PPN. Pengaturan seperti ini yang ingin kita coba menjadikan tujuan pemajakan lebih efisien, lebih baik lagi," jelasnya.

"Karena dengan pengaturan selama ini yang mampu juga tidak bayar PPN karena barang konsumsi tidak dikenai PPN. Ini menandakan selama ini fasilitas yang diberikan tidak tepat sasaran," imbuhnya.

Ia menyebutkan untuk tarifnya saat ini masih dalam proses diskusi dan belum ditetapkan. Namun, pihaknya akan berpatokan pada aturan yakni multi tarif yang berada di kisaran 5%-15%.

"Kalau terkait tarif saya tidak bisa mendahului karena masih ada pembahasan, jadi sama-sama kita ikuti. Tapi tentunya yang dikenakan (PPN) yang sembako premium," tegasnya.

.
 
Back
Top