KPK Tahan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

spirit

Mod
61322ba108957.jpeg

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018. pada Jumat (3/9/2021).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Budhi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018. “Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para dua tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat.

Selain Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 itu, KPK juga menetapkan satu orang pihak swasta bernama Kedy Afandi sebagai tersangka. Budhi Sarwono di tahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Kedy Afandi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. “Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Mei 2021,” kata Firli.

Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertama Pasal 12 huruf (i) “Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”. Dalam Pasal itu disebutkan bahwa perbuatan para tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Kemudian pasal Pasal 12B (1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh Penuntut Umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

“Serta disangkakan pula sebagaimana Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” ujar Firli.

 
060381900_1629041815-BUDHI_SARWONO_MENANGIS_3.JPG

Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono. (Foto: Liputan6.com/Tangkapan Layar Video)

Bupati Banjarnegara Menangis: Tidak Usah Jahat, Tidak Usah Memiliki Pikiran Kotor

Liputan6.com, Banjarnegara - Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono sempat menangis saat mengunjungi Panti Sosial, Kamis (13/8/2021).

Momen itu terjadi saat dia menjelaskan kenapa sering mengunjungi panti sosial dan panti asuhan untuk bertemu ODGJ dan anak-anak yang kurang beruntung, beberapa waktu lalu.

Namun begitu, ada pula spekulasi yang beredar, tangisan Bupati Banjarnegara yang baru sekali menjabat itu dihubungkan dengan pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Banjarnegara yang juga diduga menyeret dirinya.

Terlebih, Bupati Banjarnegara sempat berpesan agar orang tak berbuat jahat. Seolah, secara tersirat, ia ingin berkata bahwa dia difitnah.

Belum jelas apakah Bupati Banjarnegara merespons kasus dugaan korupsi yang tengah dihadapi DPUPR Banjarnegara dan pihak lainnya di Banjarnegara dengan ungkapan itu.

Yang pasti, hingga saat ini Budhi Sarwono belum berkomentar perihal dugaan korupsi, sebagaimana janjinya saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadinya, yang juga kantor perusahaan miliknya, PT Bumirejo.

“Monggo berbuat baik saja. Selagi kita hidup, mari kita berbuat baik saja. Tidak usah jahat, tidak usah memiliki pikiran kotor, paham nggak? Mengkondisikan orang, memposisikan orang untuk ini, itu tidak perlu," kata bupati, dikutip dari video yang diunggah dalam akun YouTube Pemkab Banjarnegara, Minggu (15/8/2021).

050473200_1628786759-BUPATI_BANJARNEGARA__PENGHUNI_PANTI_SOSIAL_2.jpg

Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono beramah tamah dengan penghuni panti sosial usai makan bersama. (Foto: Liputan6.com/Humas Pemkab Banjarnegara)

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Banjarnegara sempat makan bersama penghuni Panti Sosial Pamardi Raharjo, Pucang. Ia seperti tak terpengaruh dengan hebohnya penggeledahan KPK di sejumlah titik di Banjarnegara dan Purbalingga.

Budhi Sarwono, tanpa canggung mengajak warga panti makan bersama dengan lauk favorit warga panti, yakni daging sapi, telor balado bulat, dan oseng tempe pedas. Tak ketinggalan kerupuk dan susu sebagai pelengkap.

"Enak nggak makannya?," tanya Budhi kepada warga panti di sekeliling, yang disahut "Enak," kata mereka, nyaris bersamaan.

"Kalo begitu ayo tambah lagi nasinya, untuk tingkatkan imun," ajak Budhi demi melihat lahapnya mereka makan.

Usai itu, bupati mengobrol santai dengan warga panti dan minta didoakan agar selalu sehat sehingga bisa berbuat lebih untuk masyarakat Banjarnegara.

Budhi juga menegaskan berkomitmen untuk membantu pelayanan rumah singgah atau panti sosial milik pemerintah provinsi itu. Budhi berpesan, untuk bersama-sama menyebarkan kebajikan.

"Pesan saya yang saya dapat kedua orangtua, mari selalu menebarkan kebajikan. Menungsa ana sing nguripi, ana sing mateni. (Kita hidup ada yang menghidupkan kita mati ada yang mematikan). Monggo kita berbuat yang baik-baik saja, sebelum dimatikan oleh Sang Maha Pencipta. Energinya sama, antara berbuat baik dan berbuat jahat. Jadi jangan buang-buang waktu," ucap dia.

Dia juga mengajak masyarakat untuk peduli dan terpanggil, jika melihat lingkungan sekitar yang butuh uluran tangan.

"Seperti di sini, energinya baik, menambah imun. Mari kita berbuat yang terbaik saja, jangan buang-buang waktu dan energi," dia mengungkapkan.

Sekilas Panti Pamardi Raharjo

Panti Pamardi Raharjo menempati lahan seluas 2508 meter persegi. Fasilitasnya meliputi : Kantor, Aula, Asrama, Ruang Khusus, Mushola, Dapur, Ruang Ketrampilan, Ruang Makan, Panti tersebut menampung 50 orang peyandang ODGJ maupun PMKS.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati yang sering menengok, mengajak sarapan dan membantu sarana. Ini semua membantu kesejahteraan warga binaan atau penerima manfaat,” kata kepala panti, Isriadi Widodo.

Yanto, salah satu warga panti, mengaku senang dengan kegiatan sarapan pagi bersama. Dirinya dan teman-teman bisa berdekatan dan ngobrol langsung dengan bupati mereka.

“Rasanya enak sekali makan bersama, kami makan dengan akrab, jadi saling kenal. Apalagi ditemani Pak Bupati, jadi tambah lahap,” kata Yanto.

Diketahui, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah titik di Kabupaten Banjarnegara dan Purbalingga, mulai Senin hingga Rabu (9-11/8/2021).

Di Banjarnegara, KPK menggeledah kantor DPUPR, rumah pribadi Bupati Banjarnegara, rumah dinas dan kantor bupati, serta rumah orang kepercayaan Bupati Banjarnegara. Sedangkan di Purbalingga, KPK menggeledah kantor perusahaan pengolahan aspal diduga terkait dengan dugaan korupsi di DPUPR Banjarnegara.

.
 

22383-ketua-kpk-firli-bahuri-menetapkan-bupati-banjarnegara-budhi-sarwono-sebagai-tersangka.jpg


Jadi Tersangka, Bupati Banjarnegara Tantang KPK Buktikan Rp 2,1 M Dapat dari Fee Proyek

Suara.com - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono membantah telah melakukan korupsi mencapai Rp 2,1 miliar. Budhi pun malah menantang KPK untuk membuktikan bahwa ia menerima uang tersebut.

Pernyataan Budhi disampaikan ketika ingin digelandang ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa sejak tahun 2017-2018.

"Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa kepada siapa. Silakan ditunjukkan. Insya allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong," kata Budhi dilobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021) malam.

Budhi pun mengklaim bahwa selama kepemimpinannya sebagai Bupati Banjarnegara telah memberikan kontribusi cukup besar dalam melakukan pembangunan di Banjarnegara.

"Salam untuk masyarakat Banjarnegara, selama 4 tahun saya telah membangun Banjarnegara yang tadinya kira-kira hancur semua sekarang Alhamdulillah sudah baik," ungkap Budhi.

Meski begitu, Budhi akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Meski demikian ia tetap membantah menerima sejumlah uang tersebut.

"Saya sebagai WNI menerima aturan hukum. Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa," katanya.

Selain Budhi, KPK juga menetapkan pihak swasta Kedy Afandi sebagai tersangka. Kedy merupakan orang kepercayaan Budhi dan juga tim sukses yang memenangkan Budhi menjadi Bupati pada 2017 lalu.

Kedy dalam perannya mengumpulkan sejumlah fee proyek untuk Budhi dari para rekanan dalam pengadaan barang dan jasa.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Budhi dan Kedy akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Mulai 3 September 2021 sampai 22 September 2021. Budhi akan ditahan dirumah tahanan KPK Kavling C1 Gedung KPK lama. Sedangkan Kedy akan ditahan dirutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Untuk mencegah potensi penularan covid-19, Keduanya akan dilakukann isolasi mandiri selama 14 hari.

.
 
Back
Top