Ramai Penjual Olshop Ditagih Pajak Rp35 Juta

d-net

Mod
w1200

LIMAPAGI - Media sosial tengah dihebohkan dengan cerita seorang pedagang online shop yang tiba-tiba ditagih pajak sebesar Rp35 juta. Hal tersebut menjadi viral di media sosial Twitter.

Disebutkan, pedagang online shop tersebut belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Jadi, selama 2 tahun berjualan di online shop dirinya belum pernah membayarkan pajak. Hal tersebut membuat dirinya dikirim surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bahkan, dalam postingan tersebut terlihat surat resmi dari DJP. Menggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan DJP mengirimkan surat imbauan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakannya. Hal ini baik wajib pajak yang menjadi seller di e-commerce maupun Wajib Pajak lainnya.

"Pajak pada transaksi e-commerce sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Pada dasarnya, pelaku usaha (merchant) atau pedagang pada paltform e-commerce juga merupakan pelaku usaha yang juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak seperti pelaku usaha pada sektor yang lain," ujarnya kepada Limapagi.id, Kamis, 25 November 2021.

Untuk UMKM, lanjutnya, DJP mengenakan pajak atas UMKM kepada penjual baik melalui e-commerce ataupun toko retail. Adapun tarifnya 0,5 persen dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya belum melebihi Rp4,8 miliar.

"Jika omzetnya melebihi Rp4,8 miliar per tahun berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto," ujarnya.

Pengiriman surat tersebut, menurutnya sebagaimana telah diundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Terutama terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

"Hal ini akan berlaku pada Tahun Pajak 2022," ujarnya.

Sebelumnya, Cerita itu awalnya diunggah akun Twitter @txtdarionlshop pada Rabu, 24 November 2021 hingga akhirnya viral.

Disebutkan, pedagang online shop tersebut belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi, selama 2 tahun berjualan di online shop ia belum pernah membayarkan pajak.

"Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, gatau kalo mp (market place) lain, kayaknya sih iya juga. Doi belum punya NPWP, 2 tahun ga bayar pajak kena 35 juta," tulis akun tersebut.

Sebuah tangkapan layar postingan pengguna Facebook bernama Karina Putri Dewi turut diunggah.

Ia mengingatkan para penjual di online shop untuk memperhitungkan penerapan harga jual barang. Hal itu karena seluruh hasil penjualan mereka dari awal dihitung oleh pihak online shop dan dikirim ke kantor pajak.

"Penjualan kita dari awal sh*p*e sampai sekarang ternyata dihitung dan data kita di sh*p*e dikasih ke kantor pajak. Ini giliran saya yang kena," tulis akun tersebut.

"Saya harus bayar pajak ke pratama sekian juta, teman saya juga kena sekitar Rp35 juta. Semoga bisa menjadi perhatian untuk lebih cerdas memperkirakan harga yang akan kita jual," jelasnya.


limapagi.id
 
Back
Top