Hakim Agung OTT

spirit

Mod
632d8baf3e83b.jpg

Mahfud Sebut Hakim Agung yang Terseret OTT KPK Lebih dari 1

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan hakim agung yang terseret operasi tangkap tangan (OTT) KPK bisa jadi lebih dari satu orang. “Ada hakim agung yang katanya terlibat kalau enggak salah dua, itu harus diusut, dan hukumannya harus berat juga,” ujar Mahfud di Malang, Jawa Timur, dikutip siaran Kompas TV pada Sabtu (24/9/2022).

Sebagai informasi, KPK melakukan OTT di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022) malam dan berhasil menjaring 10 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya adalah pegawai Mahkamah Agung (MA, 4 orang) dan seorang hakim agung, Sudrajad Dimyati.

Sudrajad kini ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. Tak hanya ditahan KPK, Sudrajad Dimyati diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung. Ungkapan Mahfud senada dengan penilaian Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menganggap bahwa fenomena mafia peradilan ini "sudah menjadi rahasia umum".

"Jika mau diselami lebih dalam, kita akan melihat jumlah kasus yang lebih besar," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (23/9/2022).

"Menurut saya, apa yang terjadi dengan kasus penangkapan OTT hakim dan pegawai Mahkamah Agung beserta para lawyer (yang memberi suap) ini sebenarnya adalah fenomena gunung es," imbuh dia. Feri mengungkapkan, bahkan jika investigasi atas mafia peradilan ini dilakukan lebih jauh, tak tertutup kemungkinan bakal terdapat "fakta-fakta yang lebih menakutkan" ketimbang yang terjadi dalam OTT KPK Rabu malam. Fakta-fakta yang lebih menakutkan itu, menurut dia, adalah permainan perkara di peradilan. "Coba saja dibuka pengaduan publik perkaranya di pengadilan. Berapa banyak yang diminta suap," kata Feri.

Mahfud menambahkan bahwa hakim agung terjaring OTT KPK harus dihukum berat karena mereka seyogianya menjadi "benteng keadilan". Oleh karena itu, ia mewanti-wanti jangan sampai ada yang menutupi kasus ini. “Jangan boleh ada yang melindungi, karena sekarang zaman transparan, zaman digital,” kata Mahfud. “Anda melindungi, (maka) Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa. Gitu saja,” lanjut dia.

.
 
Back
Top