Usulan Hapus Jabatan Gubernur

spirit

Mod
IMG-20220203-WA0000_4.jpg.webp

Ketua Komisi II DPR: Cak Imin Usul Hapus Jabatan Gubernur, tapi Kenapa Setuju 4 DOB Papua?

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia merasa heran dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang mengusulkan agar menghapus jabatan gubernur. Sebab, pada pembahasan pembentukan 4 Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Fraksi PKB di komisi II setuju proses Pemilu 2024 terus berlangsung.

"Kita juga sama-sama tahu dalam setahun ini kita sudah membentuk empat provinsi. Artinya sudah ada kesepakatan antara kita semua termasuk bapak-bapak yang menyebut-nyebut tadi itu pak Muhaimin kan baik secara pribadi maupun institusi partai politiknya menyetujui,” kata Doli, saat ditemui, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).

Doli pun mempertanyakan, mengapa sebelumnya PKB menyetujui pembentukan empat provinsi di Pulau Pupau, yang dipimpin oleh Gubernur.

"Kalau misalnya kemarin enggak setuju, kenapa kemarin setuju bentuk empat provinsi gitu. Ya sekarang sudah terbentuk empat provinsi tiba-tiba mau dihapuskan jabatan gubernurnya,” sambungnya.

Lebih lanjut, dia menilai jika seluruh pihak setuju jabatan gubernur dihapuskan tentu hal ini tidaklah mudah. Karena, perlu kajian mendalam dan harus melakukan revisi aturannya yang mana merubah amandemen Undang-undang Dasar 1945.

"Perubahan itu kalau pun kita setuju dengan perubahan, ya saya kira tidak mudah. Pertama, kita harus melakukan kajian yang cukup mendalam, apa yang alasan atau urgensi yang saya katakan tadi perlu menghilangkan jabatan itu," ujar Doli.

"Kajian itu bisa dilakukan kalau kita sepakat merevisi aturanya. Nah posisi jabatan gubernur itu bukan hanya diatur UU tapi diatur dalam UUD 1945, jadi kalaupun itu mau dihilangkan, ya saya kita itu juga jadi harus ada amandemen UUD 45," tambahnya.

Lebih lanjut, Doli mengaku, jika pihaknya tengah mencari tahu alasan dibalik munculnya berbagai macam agenda atau rencana ditengah tahapan pemilu 2024 berlangsung.

"Ini yang saya katakan tadi yang mau saya cari tau apakah ini semua ya kan apa namanya agenda-agenda yang disampaikan rencana-rencana atau wacana-wacana yang munculkan itu untuk mendorong terjadinya amandemen UUD 1945 ini yang saya mau cari tahu," imbuh Doli.

.
 
[ame="https://www.youtube.com/watch?v=o1xcLi0bWpc"]Respons Jokowi Usai Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus - YouTube[/ame]

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar agar jabatan gubernur dihapus perlu dikaji secara mendalam.

Namun, ia mengingatkan bahwa usulan tersebut tetap harus dikaji dan diperhitungkan secara matang.

Salah satu yang mesti dikaji, menurut Jokowi, adalah soal efisiensi pemerintahan bila jabatan gubernur dihapus.

"Semua memerlukan kajian yang mendalam, kalau usulan itu (karena) ini negara demokrasi boleh-boleh saja wong namanya usulan," kata Jokowi dalam keterangan pers seusai meninjau Pasar Baturiti, Tabanan, Kamis (2/2/2023).


Sebelumnya, Muhaimin berpandangan, jabatan gubernur tidak terlalu efektif sehingga sebaiknya dihapus saja.

Menurut Cak Imin, anggaran untuk gubernur terlalu besar, padahal tugasnya hanya menghubungkan antara pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten dan kota.
 
Back
Top