KTP Digital

spirit

Mod
61d7ae9af0d74.png

Dukcapil Kemendagri Sebut Pemakaian KTP Digital Bakal Bikin Hemat APBN

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyatakan pemakaian Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital dapat menghemat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, pemakaian IKD, Dukcapil dapat berhemat APBN sekitar Rp 13-Rp 14 ribu per keping KTP

"Sebab harga blankonya Rp 10 ribu, ditambah biaya listrik, cleaning kit di beberapa daerah bisa sampai Rp 11 ribu, jadi Rp 21 ribu. Dengan IKD kita bisa menghemat. Tinggal dikalikan berapa IKD yang kita buat,” tutur dia dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, ditulis Jumat (10/2/2023).

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menargetkan cakupan kepemilikan IKD pada 2023 sebesar 25 persen dari jumlah pemilik KTP elektronik di daerah. Untuk mencapai target itu, Zudan meminta jajarannya untuk jemput bola.

“Kalau begitu kecil kemungkinan tercapainya. Sebab yang datang ke Disdukcapil seluruh Indonesia dalam setahun hanya 25 juta orang atau 10 persen untuk mengurus KTP elektronik, untuk rekamn baru, ganti elemen data, dan karena hilang/rusak. Bahkan pada 2022 hanya di bawah 20 juta pemohon,” ujar dia.

Untuk syarat membuat IKD hanya KTP Elektronik, sehingga penduduk dapat aktivasi KTP Digital ke dalam HP. Pemerintah menargetkan 25 persen dari penduduk ber-KTP elektronik atau kurang lebih 50 juta IKD pada 2023. “Caranya harus rajin mendatangi tempat-tempat orang yang sudah banyak ber KTP-elektronik,” ujar dia.

Tiga Penyakit KTP Elektronik

Zudan mengatakan, setiap tahun KTP elektronik menjadi salah satu penyebab tone negatif Dukcapil. Ia mengungkapkan ada tiga penyakit KTP elektronik. Pertama, blanko. Kedua, printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film. Ketiga, masalah jaringan.

Di sisi lain, jaringan internet di Indonesia Timur sering putus. Hal ini menyebabkan pengiriman hasil perekaman itu tidak sempurna. KTP pun tidak jadi karena failer enrolment. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat. Selain itu, ada juga perekaman sudah selesai dan print ready record (PRR), dan blanko, tetapi ribbon habis. Kemudian, ada lagi printer jauh, merekam di kecamatan, printer untuk mencetaknya di kabupaten.

“Mari kita buat IKD, sekali dia rekam biometric dan PRR sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hp pemohon,” ujar dia.

KTP Digital Ditargetkan Dipakai 50 Juta Penduduk Indonesia pada 2023

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menargetkan 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia memakai Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada 2023.

Target tersebut berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia. "Mari kita bertransformasi ke KTP Digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hpnya,” ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, seperti dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, ditulis Jumat (10/2/2023).

Saat mendaftarkan aplikasi IKD harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi ketat dengan teknologi face recognition. "Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hp pemohon,” ujar dia.

Adapun pemakaian KTP digital ini seiring Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menerapkan solusi untuk mengggantikan penerbitan KTP-elektronik yang banyak dikeluhkan masyarakat.

.
 
[ame="https://www.youtube.com/watch?v=2i2ynM9EN1o"]Pemerintah Targetkan KTP Digital, Bagaimana Keamanan Datanya? - YouTube[/ame]

Kementerian Dalam Negeri menargetkan 25 persen dari total populasi Indonesia atau sekitar 50 juta penduduk memiliki identitas kependudukan digital (IKD) di HP-nya tahun ini. Langkah digitalisasi kartu tanda penduduk ini ditempuh sebagai solusi atas kendala pencetakan dokumen KTP elektronik.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (8/2/2023), mengungkapkan, setidaknya tiga kendala dalam pencetakan KTP elektronik, yaitu pengadaan blangko KTP-el, anggaran, dan jaringan internet.

Zudan juga menyebut, pendaftaran aplikasi IKD harus didampingi petugas dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi pengenal wajah. Sekali datang, pemohon bisa langsung dapat KTP digital dan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyebut migrasi KTP elektronik fisik ke KTP digital berbasis aplikasi jangan sampai membingungkan masyarakat. Sebelum resmi berpindah ke layanan digital, DPR berharap pemerintah menyosialisasikan secara komprehensif kepada masyarakat.

Pengamat Kebijakan Publik Riant Nugroho juga mempertanyakan urgensi dan kemanfaatan program KTP digital tersebut. Saat ini, KTP elektronik fisik masih menjadi alat untuk mengurus keperluan masyarakat mulai dari kesehatan, perbankan, hingga keamanan. Dia berharap KTP digital tidak hanya menjadi proyek baru.

Selain itu, dia juga mempertanyakan soal keamanan digital apabila KTP dimigrasi seluruhnya ke digital. Siapa pihak yang akan mengamankan data pribadi warga itu. Apakah Kominfo, Badan Siber dan Sandi Negara, atau Kemendagri?

Selama ini, pembobolan data KTP, BPJS, dan KK saja belum ada bentuk tanggung jawab pemerintah dan belum ada solusinya, hacker pun belum diamankan.

.
 
[ame="https://www.youtube.com/watch?v=AdB7v0ooWaM"]Penjelasan Kemendagri soal Pembuatan E-KTP Digital untuk Warga yang Tak Punya Smartphone - YouTube[/ame]

Penjelasan Kemendagri soal Pembuatan E-KTP Digital untuk Warga yang Tak Punya Smartphone

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, salah satu syarat bagi warga untuk memiliki KTP elektronik (e-KTP) digital yaitu memiliki ponsel pintar (smartphone).

Meski begitu, masyarakat yang tidak memiliki handphone tidak perlu khawatir. Sebab, akan ada double track system service atau pelayanan administrasi kependudukan dengan dua jalur, yakni pelayanan jalur digital dan jalur manual.
 
[ame="https://www.youtube.com/watch?v=WVK1CMvno1g"]Terobosan e-KTP Digital Jika Salah Bisa Fatal? - YouTube[/ame]

Sebentar lagi masyarakat Indonesia tidak lagi akan memegang KTP dalam bentuk fisik, melainkan dalam bentuk data digital. Data ini akan tersimpan dalam ponsel pintar, sehingga mempermudah dan mempercepat berbagai macam transaksi saat masyarakat membutuhkan pelayanan publik maupun privat yang membutuhkan legalitas data pribadi. Namun, terobosan ini dibayangi permasalahan kebocoran datayang beberapa kali terjadi di Indonesia.
 
Back
Top