Masalah Gambar dan Lukisan

andy_baex

New member
Oleh Abu Muhammad Asyraf bin Abdil Maqshud

Bagaimana hukum menggambar atau melukis itu? Bagaimana pula hukum mengkoleksi lukisan? Lalu bagaimana hukum gambar yang menampilkan wajah atau bagian atas tubuh?

Dalam masalah ini maka melukis atau menggambar terbagi menjadi dua macam:

1. Melukis dengan tangan

2. Melukis dengan alat

Adapun melukis dengan tangan hukumnya adalah haram, bahkan termasuk dosa besar, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat pelakunya. Tidak ada perbedaan dalah hal ini antara lukisan yang memiliki bayangan atau sekedar gambar.

Sedangkan melukis dengan alat (kamera) dimana gambar terbentuk tanpa adanya perbuatan fotografer yang berupa menarik garis gambar dan membentuknya, maka hal ini termasuk masalah yang diperselisihkan oleh para ulama mutaakhirin. Di antara mereka ada yang melarangnya dan ada pula yang membolehkannya.

Ulama yang melihat lafazh hadits (yang melarang) berpendapat bahwa hal ini dilarang, karena mengambil gambar dengan alat termasuk dalam tashwir (melukis). Seandainya tidak didukung oleh perbuatan manusia dalam menggerakkan, menyusun dan mencuci gambar tersebut maka gambar itu tidak akan muncul.

Sedangkan ulama yang melihat kepada makna dan illah mereka membolehkannya, karena pelarangan dalam hal ini adalah menyaingi penciptaan Allah, sementara pengambilan gambar dengan alat tidaklah termasuk menyaingi Allah dalam penciptaan, bahka perbuatan ini tidak lebih dari sekedar memindahkan gambar benda yang diciptakan Allah tanpa mengubahnya. Mereka juga menambahkan bahwa hal ini semakin jelas apabila seseorang mengikuti bentuk tulisan seseorang maka yang terjadi adalah bahwa tulisan yang pertama bukanlah tulisan orang kedua, karena keduanya hanya memiliki kemiripan. Namun apabila tulisan orang pertama itu dipindahkan melalui alat fotografi maka yang muncul adalah gambar dari tulisan orang pertama itu sendiri. Demikian pula dengan pemindahan gambar menggunakan alat fotografi (kamera), gambar yang muncul adalah ciptaan Allah yang dipindahkan dengan menggunakan alat fotografi.

Namun yang paling utama tentu saja adalah apabila kita meninggalkannya, karena hal ini termasuk dalam perkara yang musytabihat (samar-samar), dan barangsiapa meninggalkan perkara yang samar-samar maka ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya. Namun apabila ia membutuhkan hal tersebut untuk keperluan tertentu seperti untuk menjelaskan identitas diri maka tidaklah mengapa karena al hajah (kebutuhan) tersebut dapat mengangkat syubhat dan karena mafsadah belum terwujud dalam syubhah tersebut maka al hajah itupun mengangkat hukum syubhat tersebut.

Adapun hukum memakai dan menyimpan (mengkoleksi) lukisan atau gambar terbagi menjadi dua:

Pertama: Apabila gambar atau lukisan itu mempunyai bentuk jasad (patung) maka hukum menyimpannya adalah haram. Ibnul Arabi telah menukil ijma' dalam masalah ini sebagaimana dinyatakan dalam Fathul Bari, ia mengatakan, Dan ijma' ini tempatnya adalah pada selain permainan anak-anak perempuan. Dan di dalam kitab tersebut juga disebutkann sebuah hadits Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:

Dahulu aku bermain-main dengan boneka anak perempuan di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan aku mempunyai beberapa teman yang selau bermain bersamaku. Maka apabila Rasulullah masuk, merekapun berlarian, lalu beliau menarik mereka kepadaku hingga mereka bermain denganku.

Ibnu Hajar mengatakan dalam penjelasannya, Dan hadits ini dijadikan sebagai dalil terhadap bolehnya menggunakan gambar untuk digunakan sebagai permainan bagi anak-anak wanita. Hal ini merupakan suatu kekhususan dari keumuman dalil yang melarang menggunakan gambar dan hal ini ditegaskan oleh Iyadh sebagaimana ia juga telah menukil ini dari jumhur ulama. Ia berkata., Sebagian ulama berpendapat bahwa hal ini telah di mansukh dan sebagian lagi mengkhususkannya untuk anak-anak kecil.

Dan merupakan hal yang sangat disayangkan bahwa sebagian kaum kita saat ini mulai menggunakan gambar-gambar berjasad (patung) ini dan meletakkannya dalam majelis-majelis mereka atau pintu masuk rumah mereka, hingga disamping mereka telah menurunkan derajatnya ke derajat anak-anak, mereka juga telah melakukan perbuatan dosa dan maksiat. Semoga Allah memberikan hidayah-Nya kepada kita.

Kedua: Apabila lukisan itu tidak berbentuk jasad, seperti gambar di atas sesuatu. Jenis ini bisa dibagi menjadi beberapa macam:

1. Apabila gambar atau lukisan tersebut digantung dengan tujuan untuk diagungkan dan dibesar-besarkan seperti digantungkannya gambar para raja, pemimpin, pejabat, ulama, para tokoh orang tua, dan lain-lain sebagainya. Maka jelas ini termasuk haram karena di dalamnya mengandung unsur ghuluw (berlebih-lebihan) terhadap makhluk dan menyerupai para penyembah patung dan berhala, ditambah lagi ia dapat menjerumuskan ke dalam kemusrikan.

2. Apabila gambar atau lukisan yang digantung itu untuk dijadikan sebagai kenang-kenangan, seperti orang yang menggantung gambar sahabat-sahabat dan teman mereka dalam kamar mereka maka ini juga haram hukumnya. Hal ini didasari dua hal:

1. Karena hal ini dapat menyebabkan ketergantungan hati pada mereka dalam bentuk suatu ketergantungan yang sulit dilepaskan dan mempengaruhi kecintaanya kepada Allah, Rasul-Nya dan kepada syari'ah. Serta menyebabkan terbaginya cinta antara sahabat-sahabat tersebut dengan hal-hal yang semestinya dicintai secara syar'i. Sehingga setiap kali ia masuk ke dalam kamar seolah-olah ada yang mengetuk pintu hatinya dan berkata, Perhatikan temanmu. Padahal telah dikatakan bahwa, Cintailah kasihmu secukupnya karena bisa jadi ia akan menjadi musuhmu suatu hari.
2. Telah diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dari hadits Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu ia berkata, Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang didalamnya terdapat anjing dan gambar'. Ini merupakan hukuman dan tidak ada hukuman yang dijatuhkan kecuali atas perbuatan yang diharamkan.

3. Apabila gambar tersebut digantung dengan tujuan memperindah dan menghias ruangan, hal ini juga termasuk yang dilarang berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha ia berkata, Suatu ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba dari suatu perjalanan sementara aku telah menutupi rak tempat barangku dengan sehelai kain tipis bergambar. Maka tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya, beliau merobeknya dan berkata, 'Manusia yang paling berat adzabnya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyaingi ciptaan Allah'. Aisyah berkata, Maka akupun menjadikannya sebagai satu atau dua buah bantal.

Dari Aisyah juga diriwayatkan bahwa ia telah membeli sebuah bantal kecil yang bergambar, maka ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya, beliau tetap berdiri di depan pintu dan tidak masuk. Maka aku (Aisyah) pun segera mengetahui ketidaksenangannya dari wajahnya, maka akupun berkata, Aku bertaubat kepada Allah, apakah kesalahanku? Rasulullah berkata, Bantal apa ini? Aku berkata, Untuk kau duduki atau tiduri. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, Sesungguhnya para pemilik gambar ini akan disiksa pada hari kiamat dan dikatakan kepada mereka, 'Hidupkan apa yang telah kalian ciptakan!' dan sesungguhnya para malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang didalamnya terdapat gambar. (Diriwayatkan Bukhari).

4. Apabila gambar tersebut digunakan sebagai barang yang hina dan remeh seperti gambar yang terapat di atas tikar atau bantal, atau bejana dan alat-alat makan (seperti taplak meja), An Nawawi telah menukil ijma' jumhur ulama dari sahabat dan tabi'in tentang bolehnya hal tersebut. Ia berkata, Dan ini adalah juga pendapat Ats Tsauri, Malik, Abu Hanifah, Asy Syafi'i dan madzhab Hambali.

Ibnu Hajar juga menukil dalam Fathul Bari kesimpulan dari apa yang dijelaskan tentang masalah ini dari Ibnul Arabi, Kesimpulan hukum dari penggunaan gambar atau lukisan adalah, apabila ia mempunyai jasad (patung) maka haram secara ijma' dan apabila tidak berjasad maka terdapat empat pendapat dalam hal ini:

1. Bolehnya secara mutlak didasari oleh makna lahiriah hadits Kecuali tertulis/tergambar di atas baju.
2. Tidak boleh secara mutlak meskipun tergambar di atas sesuatu.
3. Apabila gambar itu memiliki bentuk yang tetap dan tegas bentuknya maka haram hukumnya, namun apabila kepalanya dihilangkan atau bagian-bagiannya dipisah-pisahkan maka hukumnya boleh.
4. Jika ia digunakan sebagai barang yang remeh maka boleh digunakan, jika ia digantungkan maka tidak dibolehkan.

5. Apabila penggunaan gambar itu sudah sedemikian menyebar dan mewabah sehingga sulit untuk berlepas diri darinya seperti yang terdapat pada majalah, surat kabar dan beberapa buku bacaan, sementara sang pemakainya tidak pernah bermaksud sedikitpun untuk mengoleksi gambar-gambar itu atau bahkan ia sangat membencinya, hanya saja ia sudah begitu sulit untuk berlepas diri dari hal tersebut, atau seperti gambar-gambar yang terdapat pada lembaran uang berupa gambar raja, presiden atau pemimpin, maka dalam hal-hal seperti ini menurut saya tidaklah berdosa orang yang menggunakannya jika ia menggunakannya bukan demi gambar-gambarnya. Karena sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesulitan dan kesempitan dalam agama, dan Ia tiak pernah membebani hamba-hamba-Nya dengan hal-hal yang tidak sanggup mereka kerjakan kecuali dengan kesulitan yang begitu besar atau hancurnya harta benda.

Adapun tentang gambar yang menampakkan wajah atau bagian atas tubuh maka hadits Abu Hurairah yang telah kami sebutkan menunjukkan bahwa kepala itu harus dipotong dan dipisahkan dari bagian tubuh lainnya. Apabila gambar kepala itu digabungkan dengan dada maka tidak boleh dari gambar seorang pria yang duduk, berbeda jika kepala itu benar-benar dipisahkan secara sempurna dari gambar bagian tubuh yang lain.

Karenanya Imam Ahmad mengatakan, Hakikat gambar itu adalah kepala.

Dan beliau sendiri bila ingin menghilangkan sebuah gambar maka beliau memisahkan kepalanya. Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma beliau berkata, Hakikat gambar itu adalah kepala, jika kepala itu dipotong maka bukanlah termasuk gambar lagi. Sehingga sikap meremehkan yang muncul dari sebagian orang adalah merupakan suatu hal yang harus diwaspadai.

Sehingga kita sekalian selalu mendapatkan keselamatan dan kekuatan dari Allah Ta'ala Yang Maha Pemurah dan Maha Mulia.

Wallahu a'lamu bish shawwab.

Maraji: Fatawa Al Mar-atul Muslimah, oleh Abu Muhammad Asyraf bin Abdil Maqshud.
 
Eh Tapi Katana Klo Gambarna KArtun g Naturalis Ga pa pa.................
 
memang betul ada hadits nabi yang melarang menggambar mahluk Allah, karena khawatir dianggap menyamainya, padahal menggambar itu hanyalah sebuah seni, sehingga sebetulnya jauh daripada menyamai kekuasaan Allah

adapun hukum mengkoleksinya boleh2 saja selama diniatkan untuk hiburan
 
Back
Top