MUsik = hAram?

tuh khan dah saya post panjang lagi tuh di atas
sejauh yang saya tau
klo music yg halal hanyalah music rebana saja, saya pernah baca di suatu buku tuh
katanya . . . .

OkE dEcH mas, ThNks aTas aRtiKelnYa
aq kasiH biNtang DecH . . ^_^
 
sori nih, gue anak br di forum ini. Pernah bc jg bahwa musik, nyanyian dlm islam itu haram. ini sy bc di salah satu web islam (dengan sedikit pengurangan):

sumber:http://www.almanhaj.or.id/content/1668/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mendengarkan musik
dan lagu ? Apa hukum menyaksikan sinetron yang di dalamnya terdapat para wanita
pesolek ?

Jawaban
Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan keharamannya. Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan".[Luqman : 6]

Ibnu Mas'ud dalam menafsirkan ayat ini berkata : "Demi Allah yang tiada tuhan
selainNya, yang dimaksudkan adalah lagu".

Penafsiran seorang sahabat merupakan hujjah dan penafsirannya berada di tingkat tiga dalam tafsir, karena pada dasarnya tafsir itu ada tiga. Penafsiran
Al-Qur'an dengan ayat Al-Qur'an, Penafsiran Al-Qur'an dengan hadits dan ketiga Penafsiran Al-Qur'an dengan penjelasan sahabat. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa penafsiran sahabat mempunyai hukum rafa' (dinisbatkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam). Namun yang benar adalah bahwa penafsiran sahabat tidak mempunyai hukum rafa', tetapi memang merupakan pendapat yang paling dekat dengan kebenaran.

Mendengarkan musik dan lagu akan menjerumuskan kepada suatu yang diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam haditsnya.

"Artinya : Akan ada suatu kaum dari umatku menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik".

Maksudnya, menghalalkan zina, khamr, sutera padahal ia adalah lelaki yang tidak boleh menggunakan sutera, dan menghalalkan alat-alat musik. [Hadits Riwayat Bukhari dari hadits Abu Malik Al-Asy'ari atau Abu Amir Al-Asy'ari]

Berdasarkan hal ini saya menyampaikan nasehat kepada para saudaraku sesama muslim agar menghindari mendengarkan musik dan janganlah sampai tertipu oleh beberapa pendapat yang menyatakan halalnya lagu dan alat-alat musik, karena dalil-dalil yang menyebutkan tentang haramnya musik sangat jelas dan pasti.

Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar menjaga kaum muslimin dari keburukannya dan agar memperbaiki pemerintah kaum muslimin, karena kebaikan mereka akan memperbaiki kaum muslimin. Wallahu a'lam.

[Fatawal Mar'ah 1/106]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan Penerbitan Darul Haq. Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]

so, silahkan tmn2 tentukan...
 
wah kalau mendengar saja haram, bagai mana dengan menyanyikan atau memainkan alat musik?

saya masih bau kencur Tuan, bisakah dijelaskan mengapa alat musik begitu diharamkan? terusterang saya kurang paham jika membacanya langsung dari ayat atau firman-firman yang telah ada. aPAKAH SYAITHON JUGA MENGGUNAKAN ALAT MUSIK HINGGA KITA SEBEGITU DILARANG UNTUK MEMAINKANNYA??
 
Ada Pendapat lain tentang ini coba disimak..

MENGAPA ULAMA MUTAAKHIRUN BERSIKAP KERAS DALAM MASALAH LAGU?
Sebagai catatan mengapa para ulama, fiqih mutaakhirin itu lebih bersikap keras untuk melarang lagu-lagu terutama dengan alat-alat musik, daripada ulama fiqih masa lalu, ini karena beberapa sebab atau alasan sebagai berikut:

Mengambil Sikap Hati-hati, Bukan Mengambil yang Lebih Mudah
Sesungguhnya ulama dahulu itu lebih banyak mengambil yang paling mudah, sedangkan ulama akhir cenderung bersikap hati-hati atau bersikap keras. Ini bisa dilihat dari perkembangan penjelasan fiqih dan fatwa sejak masa sahabat dan masa-masa setelahnya. Contoh-contohnya sangat banyak dan tidak terhitung.

Tertarik dengan hadits-hadits Dha'if dan Palsu
Sesungguhnya kebanyakan fuqaha' mutuakhirin terancam dengan adanya hadits-hadits dha'if atau palsu yang memenuhi kitab-kitab, selain bahwa kebanyakan mereka bukan ahli seleksi riwayat dan pen-tahkiq-an sanad. Sehingga hadits-hadits seperti itu menjadi sangat laku, terutama dengan tersebarnya isu tentang banyaknya sanad hadits-hadits dha'if itu dapat saling memperkuat.

Kondisi Lagu-lagu yang Sedang Mendominasi
Kondisi lagu-lagu sekarang ini kebanyakan menyimpang dan keluar batas. Inilah yang membuat para ulama mengambil sikap melarang dan mengharamkan Ada setidaknya dua realitas berkenaan dengan lagu-lagu ini, yang keduanya mempengaruhi para ulama fiqih.

Pertama, Lagu-lagu Porno dan Cabul
Lagu-lagu porno telah menjadi bagian yang tidak bisa terpisah dari kehidupan kalangan elit yang tenggelam dalam kelezatan duniawi, mengabaikan shalat, serta mengikuti syahwat, dan mencampur-adukkan lagu dengan kemaksiatan. Ditambah lagi dengan minum khamr, berkata bohong. dan mempermainkan gadis-gadis cantik (para artis) sebagaimana itu semua pernah terjadi pada suatu masa tertentu dari zaman Abbasiyah, sehingga mendengarkan lagu dalam keadaan seperti ini dapat menimbulkan perbuatan porno, cabul dan kefasikan terhadap perintah Allah.

Sangat disayangkan bahwa dunia seni (termasuk dunia perfilman) saat ini sudah tercemari oleh banyak penyakit. Inilah yang memaksa setiap orang dari para artis dan penyanyi itu untuk bertaubat kepada Allah - semoga Allah memberikan petunjuk kepada mereka- dengan menyesal dan meninggalkan sama sekali dunianya dan lari dengan membawa agamanya.

Kedua, Lagu-lagu Shufi
Yang kedua adalah "Lagu-Lagu shufi" yang sering dinamakan dengan "Lagu Agama." Ini mereka jadikan sebagai sarana untuk membangkitkan kerinduan dan menggerakkan hati untuk menuju Allah. Seperti halnya yang dilakukan oleh orang terhadap untanya. Unta itu menjadi semangat berjalan ketika mendengar suara yang indah, sehingga merasa ringan dengan beban yang berat dan merasa pendek untuk menempuh jalan yang jauh. Orang-orang sufi menganggap lagu-lagu atau pujian itu sebagai ibadah kepada Allah atau minimal dapat membantu mereka untuk beribadah dan bertaqarrub kepada Allah.

Inilah yang diingkari oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya, Imam Ibnul Qayyim yang kedua-duanya sangat keras terhadap lagu-lagu seperti itu. Terutama Ibnu Qayyim di dalam kitabnya "Ighatsul Lahafaan" yang memaparkan segala alasannya untuk mengharamkan lagu-lagu. Ini jelas tidak seperti biasanya, tidak dengan dalil yang shahih, tidak pula dengan dalil yang sharih. Karena ia dan gurunya telah memandang hal itu sebagai suatu bentuk ibadah yang tidak disyari'atkan dan mengadakan sesuatu yang belum pernah ada dimasa Rasulullah SAW tidak pula di masa sahabat. Sehingga hal itu dianggap bid'ah terutama apabila diadakan di masjid, Ibnu Qayyim membacakan suatu nasyid untuk menentang mereka:

Ia membaca Al Kitab (Al Qur'an), lalu mereka lagukan,
bukan karena rasa takut, tetapi lagunya yang lalai dan pelupa.
Ia melagukan seperti keledai yang berteriak,
demi Allah mereka tidak bernyanyi karena Allah!
Rabana, seruling dan irama yang merdu,
maka sejak kapan kamu melihat ibadah dengan permainan ?
Di dalam sebagian fatwanya, Ibnu Taimiyah memperbolehkan nyanyian, apabila untuk menghilangkan beban berat dan menghibur diri.

Fiqh Imam Ghazali dalam Masalah ini
Saya yakin bahwa sesungguhnya pendapat imam Ghazali tentang masalah lagu-lagu dan bantahannya yang mendalam terhadap beberapa alasan orang-orang yang mengatakan haramnya mendengar lagu, jawabannya yang tuntas dan dukungannya terhadap dalil-dalil orang-orang yang memperbolehkannya serta standar yang beliau sebutkan tentang beberapa faktor yang dapat mengalihkan dari mendengar yang diperbolehkan menjadi yang diharamkan. Itu semua termasuk sikap yang paling adil yang menggambarkan keadilan, keseimbangan dan toleransi syari'at sehingga relevan untuk setiap tempat dan masa.

Sesungguhnya fiqih Imam Ghazali di dalam kitabnya "Ihya'" secara umum merupakan fiqih yang bebas dari ikatan madzhab-madzhab. Bahkan menjadi mujtahid mutlak, yang belum melihat syari'at dari cakrawala yang luas. Ini juga terlihat dalam masalah-masalah yang lainnya. Untuk memahaminya memerlukan studi khusus yang kiranya pantas untuk diajukan dalam kurikulum pengajaran di perguruan tinggi.

Beberapa Faktor yang Mengalihkan dan Mubah Menjadi Haram

Imam Al Ghazali menjelaskan beberapa faktor yang mengalihkan dari diperbolehkannya mendengar lagu menjadi tidak. Yakni meliputi lima penyebab sebagai berikut:

Pertama. Faktor yang ada pada penyanyi, yaitu seorang wanita yang tidak halal untuk dipandang dan dikhawatirkan terjadi fitnah apabila memperdengarkannya. Sehingga haramnya di sini dikarenakan takut fitnah, bukan lagunya itu sendiri.

Di sini Imam Ghazali lebih menitikberatkan pengharaman atas dasar takut terhadap fitnah. Ini dikuatkan dengan hadits mengenai dua gadis budak yang ada di rumah 'Aisyah. Diketahui bahwa saat itu Nabi SAW turut mendengar suaranya dan tidak dikhawatirkan adanya fitnah, karena itu beliau tidak berlindung. Ini bisa berbeda-beda tergantung pada keadaan subyek dan audiensnya (apakah wanita, laki-laki, apakah pemuda atau orang yang sudah tua). Karena itu kita katakan, boleh bagi orang yang sudah tua mencium isterinya ketika puasa, dan tidak boleh hal itu bagi pemuda.

Kedua. Faktor yang ada pada alat musik, yaitu apabila menunjukkan lambang para pencium atau para banci. Alat-alat itu ialah seruling, autaar dan genderang kecil. Inilah tiga jenis alat musik yanng dilarang, adapun selain itu, tetap pada asalnya yaitu diperbolehkan. Seperti duf (rebana), meskipun ada jalaajil (kempyang), seperti juga beduk, syahin, memukul dengan qadhib dan alat-alat lainnya.

Ketiga. Faktor yang ada pada isi lagu, yaitu sya'ir-sya'irnya. Apabila di dalamnya terkandung kata-kata mencaci dan kata-kata kotor, atau perkataan dusta terhadap Allah dan Rasul-Nya atau terhadap sahabat seperti yang dilakukan oleh orang-orang syi'ah yang mencaci maki para sahabat. Maka mendengarkannya menjadi haram, baik dengan irama atau tidak, karena pendengar itu ikut serta seperti yang dilagukan. Demikian juga lagu-lagu yang menyebutkan ciri-ciri wanita di hadapan pria, adapun menyebutkan ciri-ciri secara umum maka yang shahih tidak diharamkan melagukannya, baik dengan irama atau tidak. Dan bagi pendengar tidak boleh mempertunjukkan kepada wanita tertentu, apabila hendak dipertunjukkan maka hendaklah dipertunjukkan kepada wanita yang halal baginya. Jika ditunjukkan kepada wanita lain, maka ia telah bermaksiat kepada Allah. Dan jika memang demikian ia harus menjauhi dari mendengarkan lagu.

Keempat. Faktor yang ada pada pendengar yang dikeluarkan oleh syahwatnya. Biasanya ini dirasakan oleh kaum muda, maka mendengarkan haram baginya. Baik pemuda yanng dirundung cinta kasih terhadap orang tertentu atau tidak. Sesungguhnya dia tidak boleh mendengar syair lagu tentang sifat-sifat pelipis atau pipi, berpisah dan bertemu. Karena kalau ia mendengar, akan bangkit syahwatnya dan tertuju kepada wanita tertentu. Syetan akan meniupkan dalam dirinya sehingga hiduplah api syahwat dan berkembanglah motivasi untuk berbuat maksiat.

Kelima. Apabila pendengar itu termasuk orang awam dan tidak mengalahkan cintanya kepada Allah SWT, maka mendengarkan tidak mengapa. Atau dia tidak dikuasai oleh syahwatnya sehingga mendengarkannya menjadi tidak terlarang. Tetapi mendengarkan itu diperbolehkan bagi dia seperti jenis kelezatan-kelezatan lainnya yang diperbolehkan. Hanya saja apabila dia mengisi selurnh waktunya untuk itu, maka ia termasuk orang yang bodoh yang tidak diterima kesaksiannya. Karena terus-menerus berbuat demikian itu suatu kesalahan, sebagaimana jika dosa kecil itu terus menerus dilakukan secara rutin, maka akan menjadi dosa besar. Demikian juga hal-hal yang diperbolehkan, jika berlebihan dan secara terus-menerus dilakukan akhirnya akan menjadi dosa kecil. Termasuk dalam hal ini adalah bermain catur. Sesungguhnya ia mubah, akan tetapi apabila berlebihan dan secara rerus-menerus dilakukan maka akan berubah menjadi makruh yang sangat. Banyak sekali hal yang diperbolehkan termasuk roti, tetapi bila berlebihan menjadi haram, seperti hal-hal yang mubah lainnya.

Kalau dilihat dari keterangan Imam Ghazali ini, berarti seruling dan autaar termasuk faktor yang menjadikan haramnya lagu-lagu, karena syara' sendiri melarang yang demikian itu.

Imam Ghazali telah berijtihad di dalam mencari alasan tidak diperbolehkannya, maka beliau benar-benar bagus dalam mencari alasan dan menafsirkannya. Yaitu ketika mengatakan bahwa syari'at tidak melarang lagu-lagu itu karena kelezatannya. Karena jika disebabkan kelezatan niscaya akan menjadi standar bahwa setiap yang lezat bagi manusia itu dilarang. Akan tetapi minuman keras itu diharamkan dan kebutuhan manusia sendiri memutuskan untuk benar-benar dipisahkan dari minuman keras. Sebagaimana diharamkan berkhalwat dengan wanita lain (bukan muhrim), karena itu merupakan muqaddimah zina (bersetubuh). Diharamkan memandang paha, karena itu bisa sampai kemaluan, dan diharamkan khamr yang sedikit, karena hal itu sebagai pengantar menuju mabuk. Tidak ada satupun yang diharamkan kecuali ada pengantar yang juga diharamkan, agar meniadi pelindung (preventif) bagi bahaya yang lebih besar.

Karena itu autaar dan seruling diharamkan, ikut dengan pengharaman khamr, karena tiga alasan:

Sesungguhnya alat itu bisa mendorong seseorang untuk minum khamr, karena kelezatan yang diperoleh dengan musik jenis ini bisa sempurna kalau dengan minum khamr.
Sesungguhnya alat itu bagi orang yang masih baru dalam minum khamr, akan mengingatkan kepada majelis-majelis hiburan dengan minum ... sedangkan ingat itu menjadi penyebab bangkitnya kerinduan.
Berkumpul dengan musik itu sudah menjadi kebiasaan orang-orang yang menjadi ahli maksiat (fasik), maka dilarang untuk menyerupai mereka. Karena barang siapa yang menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk kaum itu.
Setelah pembahasan yang baik tersebut, Imam Ghazali mengatakan, "Dengan demikian jelaslah bagi kita bahwa sesungguhnya alasan pengharaman musik itu bukan sekedar kenikmatan yang baik. Tetapi standar asalnya adalah penghalalan seluruh yang baik, kecuali jika penghalalan itu membawa kerusakan." Allah SWT berfirman:

"Katakanlah, "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" (Al A'raf: 32)

Semoga Allah memberi rahmat kepada Imam Al Ghazali, karena sebenarnya tidak ada nash yang shahibuts-tsubuut (benar dan tetap pijakannya) sarihud-dalalah (sanadnya shahih dan maknanya jelas) yang melarang autaar dan seruling sebagaimana yang beliau kira. Tetapi beliau mengambil hadits-hadits yang diriwayatkan mengenai masalah ini sebagai masalah yang seakan tidak diperselisihkan, kemudian berupaya untuk menafsirkannya sebagaimana yang kita sebutkan. Kalau seandainya beliau mengetahui kelemahan sanad riwayat hadits dalam masalah ini, maka beliau tidak akan payah-payah untuk menafsirkan hadits ini, yang jelas alasan-alasan yang dikemukakan ini bermanfaat bagi orang yang tidak menganggap hadits tersebut lemah.


Mudahan bermanfaat...
 
Buat aku yang masih dikit ilmunya n masih prlu banyak belajar sih kayaknya musik tu ga haram. Asalkan jangan pe terlena, lupa pada Allah. Malah alangkah bagusnya klo musik dijadiin sarana deketin, ingetin kita ma Allah. aku aja klo ge ngedrop imannya sering dengerin musik2 islami, jadinya iman yang ngedrop bisa naeklah dikit2 lagi. Trus kayaknya yang haram tu klo disertai aktifitas2 yang mudharat, maksiat, minum2 keras. mungkin sdikit contoh aja yang jadiin musik itu haram, misal di diskotek. Uda minum, trus cowok cewek bercampur, brgoyang dgn pakaian yang wow.... tau ndirilah... trus apa mungkin kayak gitu masih inget ma Tuhannya? musik yang diputer untuk ndukung aktifitas seperti itulah yang haram kita dengerin saat tu. Tapi skali lagi bukan musiknya yang haram, cuma aktifitas sebagai akibat diputernya musik itu. Ato gini aja, hidup kan jg ga enak klo ga ada musik, klo pas ge dengrin musik, setidaknya kita bisa kok tetep inget ma Tuhan. Dengerin musik yang indah, inget ma betapa besarnya kekuasaan Tuhan yang uda nyiptain manusia2 pe bisa buat musik begitu indah, n buat hidup kita lebih berwarna. Klo aku sih mandang gitu aja sih. Benerin yah klo salah...
 
dengerin musik emang haram apalagi sampe lupa waktu buat sholat
musik emang buat kita jadi terlena (ike nurjanah x) jadi lupa buat dendangin Al Qur'an
 
dengerin musik emang haram apalagi sampe lupa waktu buat sholat
musik emang buat kita jadi terlena (ike nurjanah x) jadi lupa buat dendangin Al Qur'an

Numpang nanya nie biar aku tambah ilmu..
Bagaimana klo musik itu bikin lebih deket, lebih mengingat Allah? Kayak nasyid ato lagu2 rohani laen ( ungu dll )? Dengerin tu haram ga sih?
Terus jika seandainya kita dengerin musik tapi waktu sholat tetep inget sholat, tetep ga lupa mengaji juga, bagaimana yak?
 
Last edited:
Susah juga menyikapi ni. Gw juga suka banget denger musik, kalo ga denger tu rasanya aneh aja. Tapi alhamdulillah gw ga pernah lupa tuh sama Allah, yang penting niatnya sama sekali ga ingin ngelupain/lainnya.
============================================================
Windows server, application hosting, ASP.NET, coldfusion hosting, murah, dengan berbagai paket layanan yang mendukung bisnis anda, hubungi (021) 54350335 atau email ke sales@virtualindo.com, atau add ym ke virtual.indonesia, atau link ke www.virtualindo.com
 
yah emang bener gue pernah baca buku yang berjudul METODE MENJEMPUT MAUT di situ tercantum larangan keras tentang musik ...
nabi muhamad S.A.W berkata "barang siapa yang mengabdi musik jasadnya akan di haramkan masuk surga ...
bahwa musik adalah syair syetan yang haram untuk di dengar ...
kalau kita mencari kebenaran saat sekarang ini sudah gak mungkin banget bisa di cerna oleh kalangan masyarakat atau ulama,karena musik sudah menjadi lantunan yang mutlak ...

dah aja lah ikut umum ajah ...
bagi bintang dung broo,kan gue dah kasih pengetahuan,buat upah mikir n ngetik brooo
 
ya...kalau menurut buku yang gue baca sih haram untuk semua musik apaun,maupun bagi yang berbau religi juga...
kalo dalam ketentuan sudah haram yah udah sampe kemana pun tetep haram karena itu langsung dari ALLAH S.W.T ...
 
klw menurut gue.......
kembali kepada masing2 pengertian
klwpun iya haram..kadar keHARAMANnya hanya sdikit %.......
>8|
 
Tidak haram, bagaimana dengan musik Qasidah/Rebana ?

Nabi Daud AS berdakwah sambil bernyanyi dengan suaranya yang indah/merdu menyampaikan isi ajaran Tauhid yh diturunkan Allah kepada beliau dalam Kitab Zabur.
 
Back
Top